Bapak Cabuli Anak Tiri di Jember Nyaris Dibakar Massa
Jember, memorandum.co.id - Jahrawi (43) tega cabuli anak tirinya. Kali ketiga, aksi bejatnya itu baru terungkap dan ketangkap basah. Jahrawi berdalih, istrinya suka main handphone berlama-lama dan saat diminta jatah biologis beralasan mengantuk. Pria bejat itu warga Dusun Gumukbaung, Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember. Dia ketangkap basah oleh Su' adah (45), yang tidak lain adalah istrinya sendiri. Kapolsek Kalisat, AKP Istiono kepada memorandum.co.id mengatakan, tersangka Jahrawi sedang diamuk massa karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Tim Senyap unit reskrim Polsek Kalisat mendapat informasi dan segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku. "Sesampainya di TKP, masyarakat sudah berkumpul di depan rumah pelaku dan hendak akan membakarnya. Kemudian Tim Senyap Unit Reskrim Polsek Kalisat segera menghalau warga dan mengamankan tersangka untuk dibawa ke Mapolsek Kalisat guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Mantan Kapolsek Sumberjambe itu, Minggu (9/7/2023). Tersangka melakukan aksinya dengan modus menyuruh korban yang berinisial S-S-D (11) pada Sabtu tanggal 01 Juli 2023, sekira jam 22.00 wib untuk memijat kemudian memaksa korban berbaring dan melakukan perbuatan yang tidak terpuji. "Tersangka tukang kayu itu yang tidak lain suami pelapor, mengaku aksinya ini dilakukan kali ketiganya, lantaran Istrinya (pelapor) suka main handphone berlama-lama ketika diajak atau minta jatah beralasan ngantuk (tidur), " beber AKP Istiono. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 th 2016 ttg perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edy/ziz)
Sumber: