Perkuat Pengawasan, Imigrasi Jakarta Utara Jaring Puluhan WNA Langgar Aturan

Perkuat Pengawasan, Imigrasi Jakarta Utara Jaring Puluhan WNA Langgar Aturan

Jakarta, memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terus memperkuat pengawasan lalu lintas orang asing. Hasilnya, puluhan Warga Negara Asing (WNA) terjaring dan kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, pihaknya bersama anggota Timpora Kota Administrasi Jakarta Utara telah melakukan operasi gabungan di salah satu apartemen kawasan Ancol beberapa waktu lalu. "Tujuan pelaksanaan operasi gabungan juga sebagai bentuk respons atas insiden penusukan terhadap dua warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara," kata Qriz kepada memorandum.co.id, Jumat (2/6/2023). Dari hasil operasi gabungan, Timpora berhasil mengamankan 35 WNA yang bermasalah keimigrasian. Di mana, sebanyak 28 WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian, 1 WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. "Enam WNA asal Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Keimigrasian," jelasnya. Dikatakan Qriz, saat ini 35 WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 dari 35 WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.(mik/ziz)

Sumber: