Polisi RW Polres Malang Ringkus Pelaku Pembawa Kabur Anak di Bawah Umur
Malang, Memorandum.co.id - MH (37), warga asal Kecamatan Way Kanan, Kabupaten Pesawaran Lampung, terduga pelaku pembawa kabur anak di bawah umur, digelandang oleh Polisi RW bersama Satreskrim Polres Malang. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan mengenai penangkapan tersebut. “Sedang dilakukan penyidikan dan pendalaman terhadap terduga pelaku oleh UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, red),” terangnya, Kamis (25/5). Disampaikan, pelaku diamankan pada Rabu (24/5) saat berada di sebuah homestay, di kecamatan Genuk Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian mereka dibawa kembali ke Malang. Terduga diamankan di Polres Malang, sedangkan korban dikembalikan pada keluarganya. “Korban dibawa lari oleh pelaku sejak hari Sabtu (20/5), sekitar sudah 5 hari sebelum dilakukan penangkapan,” kata Wahyu. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat mendampingi Kasatreskrim mengatakan diketahuinya kasus tersebut berawal saat Aipda Arif yang ditugaskan sebagai Polisi RW di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Aipda Arif mendapat laporan ada keluarga yang kehilangan salah satu anggota keluarganya. Korban masih sekolah kelas 5 SD berusia 11 tahun, tiba-tiba menghilang dari rumah, Sabtu (20/5). Pihak keluarga sudah berusaha mencari ke rumah teman-temannya namun tidak ditemukan. Pada saat itu korban berpamitan pada keluarganya hendak membeli makanan di dekat rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB, namun hingga malam hari korban tidak kunjung pulang. “Korban pamit membeli sate di dekat rumah, namun hingga malam tidak kunjung pulang,” kata Taufik. Merespons laporan warga, Polisi RW Aipda Arif kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Malang. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan korban. Tim sempat menemui kendala karena korban sama sekali tidak membawa alat komunikasi maupun bekal pakaian. Namun, upaya penyelidikan yang dilakukan kepolisian menemukan titik terang saat korban menghubungi salah satu keluarga dan mengatakan sedang bersama pelaku di Provinsi Lampung, Senin (22/5). “Korban menghubungi keluarganya dan mengabarkan ada di daerah Lampung, itu pada hari Senin (25/5). Tim gabungan kemudian melakukan monitoring dan upaya penangkapan,” terang Taufik. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di sebuah rumah tinggal sementara di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tak mau buruannya lepas, petugas kemudian segera mengamankan pelaku dan membawa pulang korban. Terhadap pelaku apabila terbukti bersalah terancam Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kid/ari/gus)
Sumber: