Bongkar Mafia Perizinan di Pemkot Surabaya

Bongkar Mafia Perizinan di Pemkot Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Dugaan mafia perizinan di lingkungan Pemkot Surabaya dan saat ini disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya hanya bagian kecil yang muncul di permukaan. Terdakwa Herry Luther Pattay yang hanya staf Seksi Penggunaan Produk dan Pengawasan di Dinas Perdagangan (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) Kota Surabaya harus menanggung sendiri. Padahal Luther dibantu dua tenaga kontrak (outsourcing) Rhury Sofyan Wicaksono dan Mofier Ponty Weneday mengeluarkan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) kepada 14 pelaku usaha yang ternyata palsu namun mereka tak tersentuh hukum. Keduanya diperintah Luther untuk membuat dokumen SIUP MB dan memalsu tanda tangan Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya tahun 2021 saat dijabat Wiwiek Widyati. Dengan mudahnya, Luther cs serta dibantu biro jasa Sandi Reppy bisa memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dalam waktu hanya tiga bulan. Luther memanfaatkan kelalaian pengawasan internal dan pergantian sistem pelayanan dari SSW (Surabaya Single Window) ke OSS (Online Single Submission). Ribuan hingga belasan juta rupiah dikantongi Luther dari pemberian pelaku usaha, padahal untuk pengurusan SIUP MB tak dipungut biaya. Yang menjadi pertanyaan, Luther hanya seorang staf. Apakah mungkin jabatan paling rendah di OPD itu bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan. Seperti kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), hingga kepala dinas (kadis). Sementara itu, Pjs Kepala Diskopdag Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati melalui Kepala Bidang Pembinaan Usaha Perdagangan, Farida Fitrianing Arum mengatakan, terkait pengurusan perizinan minuman beralkohol semua pengurusannya secara online melalui OSS. Hal itu, berdasarkan PP 5 Tahun 2021, Permendag 20 Tahun 2014 dan Perda 1 Tahun 2023. "Yang boleh untuk saat ini bar, jadi kalau hotel, resto mau pengajuan juga harus punya KBLI (klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia) Bar," kata Farida kepada Memorandum, Rabu (10/5). Farida menambahkan, jika di Permendag disebut, bahwa mengacu pada peraturan di bidang kepariwisataan. Ada Permenparekraf 4 Tahun 2021, di situ yang mengakomodir penjualan minol hanya KBLI Bar saja. Besarnya dana pengurusan izin berapa dan membutuhkan berapa lama, Farida menegaskan, biaya pengurusan perizinan mihol tidak dipungut biaya dan paling cepat empat hari. "Kan perizinan gratis semua. Kalau di SKPLBC (surat ketetapan pajak lebih bayar)-nya sih cepat ya, sepanjang persyaratan benar dan lengkap. Tapi sebelum SKPLBC mereka kan harus verifikasi di Pemprov Jatim untuk Sertifikat Standar Bar," jelas Farida. (bin/rio/fer)

Sumber: