May Day Jangan Jadi Ajang Kampanye Pemilu
Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya mengimbau seluruh peserta Pemilu dan semua pihak untuk tidak memanfaatkan momen May Day sebagai ajang kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil Akbar meminta agar momen May Day (Hari Buruh) yang jatuh pada Senin (1/5), dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan para buruh. “Kita imbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum seperti menawarkan visi, misi, program, dan citra diri dalam peringatan Hari Buruh 2023,” kata Agil. Pihaknya memaparkan, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Kita telah memberikan larangan partai politik peserta pemilihan umum untuk tidak melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye Pemilu,” ujar Agil. Bawaslu Surabaya mengapresiasi semua upaya dan aktivitas demokrasi untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Sebab, kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi oleh konstitusi UUD 1945. Tak terkecuali aksi buruh yang dilakukan pada 1 Mei setiap tahun. "Kami mengimbau agar kemerdekaan tersebut tetap dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Undang-Undang Pemilu. Agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2023 tidak menyisipkan materi kampanye Pemilu," tegasnya. Perihal materi yang dimaksud, lanjut Agil, yaitu menyampaikannya dalam orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster, ataupun selebaran. "Selamat Hari Buruh Internasional 2023. Semoga para pekerja di Indonesia semakin produktif, kompetitif, dan sejahtera. Berpeluh untuk harapan hidup lebih baik bagi diri dan keluarga, sejahterakan buruh dan lindungi hak-haknya," pungkas Agil. (rid/ziz)
Sumber: