Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Polisi di Jombang

Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap Polisi di Jombang

Surabaya, memorandum.co.id - Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jombang, Minggu (30/4/2023). Polisi menangkap Andi Pangerang terkait komentar halalkan darah warga Muhammadiyah karena lebaran Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah. "Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023). Adi Vivid mengatakan penangkapan ini akan dirilis pada Senin besok (1/5). "Besok dirilis," ujarnya. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin membuat komentar kontroversial 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook terkait masalah perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 H. Bukti ancaman kemudian dibagikan ke media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod hingga muncul bermacam komentar. Tak berhenti di dunia maya, Pengurus Muhammadiyah Jombang melaporkan Andi ke polisi pada Senin (24/4/2023). Andi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan melalui media elektronik Facebook. Sehari kemudian, Andi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah. Dan pada Minggu (30/4/2023) Andi ditangkap polisi. (bbs/gus)

Sumber: