Restorative Justice, Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 28 Perkara

Restorative Justice, Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 28 Perkara

Surabaya, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) berhasil menghentikan penuntutan untuk 28 perkara. Penghentian perkara tersebut dilakukan Korps Adhyaksa yang ada di Jalan Raya Sukomanunggal ini berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan, 28 perkara yang dihentikan lewat RJ tersebut sejak Januari hingga April 2023. "Khusus bulan April, ada sembilan perkara yang berhasil dihentikan lewat RJ ini," kata Ali saat dikonfirmasi via telpon, Jumat (28/4/2023). Lebih lanjut disebutkan, untuk sembilan perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice ini dilakukan di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya pada 18 April 2023 lalu. "Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah atau mediasi di beberapa rumah Restorative Justice (RJ) ”Omah Rembug Adhyaksa” yang ada di Kota Surabaya dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya, serta tokoh masyarakat. Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan di luar persidangan," tutupnya.(mtr/ziz)

Sumber: