Sidang Lanjutan Terdakwa Difabel, Saksi Kuak Ada Isyarat Ancaman

Sidang Lanjutan Terdakwa Difabel, Saksi Kuak Ada Isyarat Ancaman

Jember, Memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko kembali membuka sidang perkara nomor 110/Pid.B/2023/PN Jember dengan terdakwa Sutono (42), disabilitas warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, Jember. Dalam sidang ketiga dugaan pencurian dompet dan dua unit Toa (pengeras suara) ini jaksa penuntut umum mendatangkan dua saksi, yakni Kadir, warga sekitar rumah korban (pelapor) dan Anis Yulia Rachman (penterjemah) saat pemeriksaan di Kepolisian. Terdakwa Sutono yang didampingi tiga penasehat hukum yakni, Rully Octavia Saputri, Andrian Febrianto, dan Deden Yudiansyahwanto berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Putu Denny W di ruang sidang Sari. Pantauan Wartawan Memorandum.co.id, dalam pemeriksaan saksi Kadir yang juga menggunakan penterjemah Bahasa Madura dan sebaliknya, Saksi sebatas mengaku Kadir mendengar teriakkan istri pelapor dan mendekat seorang diri. Namun dihadapan hakim, PJU dan penasehat hukum mengakui tidak melihat keberadaan terdakwa, hanya mendengar teriakkan maling-maling, tapi tidak mengetahui apa yang hilang, hanya dari depan pintu rumah. Sementara saksi Anis Yulia Rachman (penterjemah) saat pemeriksaan di Kepolisian dihadapkan Majelis hakim, mengatakan, Saat pemeriksaan ia didampingi oleh Banyu penerjemah bahasa isyarat Ibu, mejelaskan bahwa terdakwa telah menganggukkan kepala/membenarkan telah masuk rumah pelapor dan mengambil dompet tapi tidak ada uang nya. Sedangkan ketika ditanya mengambil 2 Toa (pengeras suara) terdakwa tidak mengakui hanya memindahkan saja, selain itu saksi juga dengan lancar terdakwa menjelaskan keberadaan ketepel yang untuk mengancam anak korban berada di atas almari rumah korban. "Terdakwa mengakui perbuatannya ketika di periksa di Mapolsek Kalisat saat itu, kita peragakan dengan peragaan dan contoh menggunakan dompet bagaimana dan cara serta dimana terdakwa mengambil dari dalam almari saat itu, " beber Anis Yulia Rachman. Anis Yulia Rachman, Juga membenarkan memang sedari sejak awal terdakwa Sutono tidak mengakui mengambil dan memindahkan 2 toa milik pelapor. Diawal pemeriksaan saksi Anis Yulia Rachman, ketua majelis hakim Aryo Widiatmoko, menanyakan pada saksi apakah dalam pemeriksaan terdakwa di Mapolsek ada kekerasan dan tekanan. "Dalam pemeriksaan terdakwa oleh penyidik diminta agar jujur dan terus terang untuk mengakui kalau tidak mau mengakui akan di tembak dengan isyarat jari simbol menembak di bagian kaki, " jlentreh Anis Yulia Rachman penterjemah saat pemeriksaan. Namun diakhir pemeriksaan kedua saksi, ketua Hakim kembali menanyakan terdakwa melalui penerjemah, apakah terdakwa mengambil dompet dari dalam almari seperti dakwaan, yang disampaikan oleh saksi pendamping penterjemah terdakwa pernah mengakui itu benar. Dengan bahasa yang disampaikan oleh pendamping penterjemah dan adek terdakwa M. Sale (bahasa Ibu) tetap tidak mengakui dengan mengangkat dua tangannya lima jari nya terbuka yang digoyangkan. Melalui penasehat hukum terdakwa yakni Rully Octavia Saputri, memohon pada majelis hakim untuk memohon persetujuan mendatangkan (meminta waktu untuk pemeriksaan psikolog terhadap terdakwa). "Kami melihat kondisi terdakwa mulai awal sidang Sutono tidak pernah mengakui apa yang telah dituduhkan seperti dalam dakwaan JPU dan keterangan dari saksi semuanya ditolak dengan melambaikan tangan lima jari yang dibuka dengan maksud tidak melakukan atau tidak mengerti, "Kata Rully Octavia Saputri. Lanjut Rully Octavia Saputri, Karena pengakuan terdakwa selama ini juga tidak konsisten dengan dakwaan, apakah terdakwa mengalami kelainan selain sebagai warga kebutuhan khusus (tana wicara dan tuna rungu). (edy)

Sumber: