Satpol PP Kabupaten Malang Ajak Media Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Kabupaten Malang Ajak Media Gempur Rokok Ilegal

Malang, memorandum.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang mengharapkan peran media dalam menyukseskan gempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Itu tersampaikan dalam sosialisasi Undang-Undangan tentang Cukai yang digelar Satpol PP Kabupaten Malang di Warung Tani Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Senin (20/3/2023). Perwakilan media yang mengikuti soaialisasi ini diperkenalkan barang kena pajak cukai. Serta ciri-ciri rokok illegal tanpa pita cukai yang peredarannya harus digempur karena merugikan negara. Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan mengatakan peran wartawan cukup penting dalam upaya menggempur cukai ilegal. Selain perannya menyampaikan informasi pada publik tentang rokok ilegal. “Kegiatan ini sebagai langkah awal yang dilakukan Satpol PP untuk menggempur peredaran rokok ilegal di kabupaten Malang bersama media,” terang Teddy. Di Indonesia terdapat dua jenis barang yang harus dikenakan cukai. Yakni, hasil tembakau seperti rokok, baik rokok kretek maupun rokok filter. Selain itu, olahan tembakau yang juga dikenakan cukai adalah rokok elektrik. Selain hasil olahan tembakau, yang juga dikenakan cukai adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Dua barang tersebut dinilai perlu pungutan negara melalui pajak cukai dalam penggunaannya. PPNS KPPBC TMC Malang Beni Setiawan menyampaikan terkait sosialisasi pengenalan barang yang terkena cukai serta cara mengenali rokok putihan (ilegal). Harapannya, wartawan yang melakukan peliputan dapat memahaminya. Beni Setiawan menjelaskan terkait barang-barang yang wajib dikenai cukai. Permasalahannya, peredaran maupun konsumsinya perlu dikendalikan oleh negara. “Jadi untuk barang kena cukai itu, konsumsinya memang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Sesuai yang diatur dalam UU no 39 tahun 2007 terutama yang tertuang dalam pasal 54,” terang Beni. (kid/ari)

Sumber: