Pengedar Sabu Ampel Gading Dipenjara

Pengedar Sabu Ampel Gading Dipenjara

Malang, memorandum.co.id - HS (32), warga Dusun Krajan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, diamankan Polsek Dampit, Polres Malang,  karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. HS diamankan karena diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ampelgading. Bahkan dari tangan tersangka didapati barang bukti 3 poket sabu, dengan berat hampir 1 gram yang siap edar. “Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayahnya," terang Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Minggu (19/3/2023). Dengan berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HS di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jumat (17/3) malam. “Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap tersangka di rumahnya dan mendapatkan barang bukti tiga poket sabu siap edar yang disembunyikan di salah satu ruangan di dalam rumah,” kata Taufik. Saat dilakukan penangkapan, lanjut Taufik, petugas juga menyita barang bukti sebuah pipet berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip bekas sabu, uang tunai Rp 170 ribu. Serta, ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya. Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau, yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang. “Dari keterangan HS, dia mengaku sudah berkali-kali mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang,” jelas Taufik. Kini tersangka HS telah ditahan di Polsek Dampit dan atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (kid/ari)

Sumber: