Bawaslu Surabaya Ingatkan Larangan Berkegiatan Politik di Rumah Ibadah
Surabaya, memorandum.co.id - Bawaslu Kota Surabaya kembali memberikan imbauan kepada seluruh peserta dan tim kampanye partai politik agar mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terutama mengenai pasal 280 ayat 1 huruf h yakni, mengenai larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik. Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan, surat imbauan yang diedarkan belum lama ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini menyusul agenda Anies Baswedan di Surabaya yang berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak 17-19 Maret 2023. Diketahui, capres usungan Partai NasDem tersebut mendatangi Masjid Al Akbar Surabaya. “Imbauan ini tidak hanya untuk Anies Baswedan, tapi juga kepada seluruh partai politik yang sudah ditetapkan oleh keputusan KPU,” tegasnya, Minggu (19/3/2023). Agil menjelaskan, sepanjang masa kampanye belum dimulai sebagaimana diatur di PKPU 4 Tahun 2022, maka masih ada kekosongan waktu. Nah, kekosongan waktu itu dalam PKPU 33/2018 perubahan PKPU 23/2002 tentang Kampanye menyatakan bahwa parpol peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat, sepanjang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada. "Salah satu pelarangan yang perlu ditebali adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik. Itu dilarang,” urainya. Untuk pertemuan terbatas pun, dikatakan Agil, parpol peserta wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. “Jadi, sekali lagi kita mengimbau kepada seluruh peserta dan parpol untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuntasnya. (bin)
Sumber: