Sampah TPS Diangkut, Lurah Wonorejo Minta Warga Jangan Buang Sembarangan
Petugas Satpol PP menempelkan pengumuman di depan TPS Pasar Kembang. Surabaya, memorandum.co.id - Sampah yang menumpuk di TPS Pasar Kembang akhirnya ditanggapi oleh Kelurahan Wonorejo, Jumat (17/3). Sampah-sampah sudah diangkut truk dan menempelkan imbauan kepada warga setempat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat. Lurah Wonorejo, Noercholis Yasin mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke TPS Pasar Kembang dan sampah-sampah yang menumpuk sudah diangkuti truk. "Sudah diangkuti sampahnya," kata Noercholis. Selain itu, pihaknya juga memasang imbauan kepada warga setempat dengan disaksikan oleh pengurus RT/RW Wonorejo agar tidak membuang sampah sembarangan di kali. "Kami juga menempelkan pengumuman tentang sanksi sesuai Perda No. 5 Tahun 2021 tentang Pengolahan Sampah dan sanksi pidana membuang sampah di sembarang tempat," tegas Noercholis. Sesuai perda pasal 43 tentang ketentuan pidana yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. "Kami juga ajak Ketua RW 05 Wonorejo dan Ketua RT untuk menyampaikan kepada warganya terkait pengumuman ini," tandas Noercholis. (rio)
Sumber: