Pembebasan Denda Pajak, Komisi A Minta Warga Tak Lewatkan Momen ini
Surabaya, Memorandum.co.id - Memyambut Hari Jadi Ke-730 Kota Surabaya, Pemkot memberikan pembebasan sanksi denda PBB yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif. Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) Josiah Michael, anggota komisi A DPRD Kota Surabaya menyambut baik program itu. Pihaknya menghimbau masyarakat Surabaya tidak melewatkan kesempatan tersebut. "Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah lainnya ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat. Masyarakat harus taat pajak, momen ini jangan sampe dilewatkan, karena berakhir bulan Mei 2023," kata Josiah, Kamis (16/3/2023). Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) meminta Pemkot harus gencar mensosialisasikan penghapusan denda ini supaya dapat sampai dan dimanfaatkan oleh warga yang pembayaran pajaknya tertunggak. "Selain itu bisa juga dilakukan jemput bola dengan menyurati warga yang pembayaran pajaknya tertunggak untuk memberitahukan program ini dan membuka layanan pembayaran di pemukiman walaupun cara membayar pajak sekarang lebih mudah," pungkasnya. Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini berlaku pada beberapa kategori. Seperti bangunan rumah, restoran, hotel, dan rekreasi hiburan umum (RHU), reklame, hingga Pajak Penerangan Jalan umum (PPJ) di Kota Pahlawan. "Bagi yang mempunyai kewajiban pembayaran PBB mulai dari tahun 1994 sampai 2022 dan wajib pajak daerah tahun 2011 sampai 2023, diharapkan segera membayar. Dendanya kita kurangi, kita nol-kan, tetapi pembayaran pokoknya tetap harus dibayar," terangnya. Untuk pembayaran PBB dan pajak daerah ini, masyarakat dapat melakukannya melalui aplikasi marketplace. Seperti Tokopedia, mobile banking Bank Jatim, Bank Mandiri hingga minimarket. Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran ini di kantor cabang Bapenda di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I hingga V maupun di Mal Pelayanan Publik Siola. (alf)
Sumber: