Lagi, Polisi Tetapkan Mahasiswa Politeknik Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Resmob Satreakrim Polrestabes Surabaya kembali menetapkan mahasiswa senior Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya. Sebelumnya AJP (19), warga Banyuurip, kini temannya berinisial DA juga jadi tersangka . Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap juniornya, MRFA (20), warga Bangsal, Mojokerto."DA kami tetapkan tersangka. Dari keterangan saksi, ia turut serta memerintahkan dan melakukan pembiaran," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (14/3/2023). Mirzal menambahkan, penetapan tersangka dari hasil penyelidikan polisi adanya lain yang terlibat saat penganiayaan yang terjadi di toilet politeknik, yakni DA. Ditambah lagi pengakuan dari AJP ketika diperiksa. Bahwa DA memerintahkan AJP untuk melakukan pembinaan terhadap korban sampai tersungkur setelah menerima pukulan kedua yang mengarah ke ulu hati. Seperti diberitakan sebelumnya, korban MRFA meninggal dunia akibat pukulan yang dilakukan tersangka di bagian perut. Hasil outopsi setelah ekshumasi jenazah korban meninggal dunia akibat luka di bagian ulu hati. Pemeriksaan awal, pukulan tersangka mengakibatkan dari makanan kembali ke atas dan masuk ke pembuluh darah sehingga menuju ke paru-paru korban. Ini membuat korban susah bernapas dan meninggal dunia. (rio)
Sumber: