Tiga Pelaku Curanmor 33 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Tiga Pelaku Curanmor 33 TKP Dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro, memorandum.co.id - Aksi tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro berhasil dihentikan tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Ketiga pelaku tersebut yakni SKR (45), FRS (23) dan BIH (50). Ketiga pelaku tersebut memiliki tugas berbeda, dari yang mengeksekusi hingga yang melakukan pengintaian situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Komplotan ini telah melakukan aksinya kurang lebih di 33 TKP di sejumlah Kabupaten sekitar Kota Migas. Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan beberapa laporan kejadian pencurian di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya anggota Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut. “Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sidobandung Kecamatan Balen, dan pelaku melakukan pencurian secara berkelompok atau bekerja sama dengan temannya. Sementara, SKR saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Rembang,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Senin (13/3/2023). Dari hasil penyidikan, petugas berhasil mengamankan Kunci T sebagai alat merusak kunci korban, juga mengamankan tiga kendaraan bermotor roda dua, selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor padu kurun waktu dibeberapa TKP,” beber Kapolres. Kapolres menambahkan, adapun TKP pencurian yang dilakukan diantaranya di wilayah hukum Polres Bojonegoro sekitar 33 TKP, di wilayah hukum Polres Rembang Jateng sekitar 5 TKP, di wilayah hukum Polres Lamongan 1 TKP dan wilayah hukum Polres Tuban sekitar 6 TKP. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana paling lama tujug tahun penjara,” pungkasnya. (top)

Sumber: