Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya

Pemkot Surabaya Buka Rekrutmen Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka rekrutmen anggota direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Rekrutmen terbuka ini untuk mengisi posisi Direktur Pembinaan Pedagang (DPP). Pendaftaran calon peserta sudah dibuka sejak 22 Februari 2023 lalu. “Kami mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direktur Pembinaan Pedagang. Pendaftaran akan ditutup 15 Maret 2023 mendatang pukul 16.00 WIB,” kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, Jumat (10/3). Ia menjelaskan, seleksi anggota direksi akan melewati tiga tahapan. Yakni seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, serta wawancara akhir. Menurut Novy, dalam setiap tahapan tersebut, diberlakukan sistem gugur. Artinya, peserta yang dinyatakan tidak lolos dari satu tahapan, tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. “Contoh, peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, maka tidak bisa lanjut ke uji kelayakan dan kepatutan. Atau peserta yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan tidak bisa bisa ke tahap wawancara akhir,” terangnya. Novy menjelaskan, bahwa ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon anggota direksi yang mengajukan surat lamaran. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara. Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan. “Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap perempuan juga Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini. Syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota bawas. “Juga tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” imbuhnya. Selain memenuhi persyaratan dan kualifikasi tersebut, Novy menerangkan bahwa pelamar juga diwajibkan memenuhi persyaratan lain. Yakni, pelamar wajib mencantumkan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya (jika ada), fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir dan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang. “Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia. Di samping itu, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yakni, menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas. Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir. “Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” jabarnya. Novy menambahkan surat lamaran dikirimkan ke kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto 25-27, lantai 3, Surabaya. (rio)

Sumber: