Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Ahli Waris Bisa Gugat Pemerintah dan Pelaku Usaha

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang, Ahli Waris Bisa Gugat Pemerintah dan Pelaku Usaha

Surabaya, memorandum.co.id - Siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan akibat jalan berlubang? Seperti kasus yang dialami Wiwik (42), pemotor asal Kecamatan Kota, Kediri yang meninggal dunia setelah motornya terperosok lubang di Jalan. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Drs M Said Sutomo mengatakan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka tanggungjawab jalan sebagaimana dijelaskan di Pasal 20 ayat (1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh: a. Pemerintah, untuk jalan nasional; b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi; c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau d. pemerintah kota, untuk jalan kota. "Salah satu azas dan tujuan UU Nomor 22 itu adalah azas bermanfaat. Pengertian manfaat ini keselamatan dan keterlindungan baik secara preventif dan represif," ujar Said Sutomo, Rabu (8/3/2023). Karena itu, lanjut Said, Polisi jangan ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara. Bunyi lengkap pasal Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu: (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (4). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Menurut Said Sutomo, ahli waris dalam kasus kecelakaan akibat jalan berlubang bisa melakukan gugatan ke pemerintah atau pelaku usaha. Dalam hal ini, pemerintah lalai terhadap kondisi jalan sedangkan pada pelaku usaha karena tidak melakukan pekerjaan sesuai standar yang telah ditetapkan hingga menyebabkan jalan cepat rusak. Sebelumnya diberitakan Surat Kabar Harian Memorandum Edisi Selasa (7/3/2023), Wiwik (42), pemotor asal Kecamatan Kota, meregang nyawa setelah tidak dapat menguasai kemudi ketika terperosok lubang di jalan. Kanitgakkum Satlantas Polres Kediri Ipda Heru Prasetyo mengungkapkan, kecelakaan berawal ketika motor dan ambulans berjalan satu arah dari selatan. Posisi Honda Supra yang dikemudikan korban berada di depan disusul ambulans. “Setibanya di lokasi kejadian, pengendara motor terperosok lubang di badan jalan, lalu terjatuh,” katanya. Menerima laporan insiden kecelakaan lalu lintas itu, polisi bergegas menuju ke lokasi kejadian. Selain mengolah tempat kejadian perkara (TKP), juga mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan. “Namun meninggal dunia dengan luka memar pada bagian kepala belakang di rumah sakit,” tutupnya. (mwr/gus)

Sumber: