Jual Tas Hermes Palsu, Selebgram Medina Zein Dituntut 2 Tahun 8 Bulan
Surabaya, Memorandum.co.id - Selebgram Medina Susani alias Medina Zein dituntut 2 tahun dan delapan bulan penjara dalam perkara penjualan tas hermes palsu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2). Selain hukuman badan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur juga dipidana denda Rp 1miliar subsidair 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jaksa Ugik Ramantyo. Tambah Ugik, hal yang memberatkan bahwa terdakwa pernah dihukum, tidak mengakui perbuatannya, mengakibatkan kerugian korban Rp 1.275.000.000. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," tambah Ugik. Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Anak Gede Agung Pranata memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. "Saya serahkan kepada penasihat hukum," singkat Medina Zein. Ditemui usai sidang, Haries Setiawan dan Cuk Indah Mardianto mengatakan, bahwa sudah ada pengembalian di mana barang (tas hermes) dikembalikan dulu ke Medina Zein. "Dari awal ada kesepakatan, barang dikembalikan dulu," ujarnya. Cuk Indah Mardianto menambahkan, bahwa belum ada pembuktian bahwa tas itu asli. "Karena saksi ahli sendiri bukan dari perwakilan hermes tetapi sama-sama kuasa hukum dari Jakarta. Saksi ahli dari hermes itu di dunia cuma ada dua, harusnya korban menghadirkan saksi ahli hermes," pungkas Cuk Indah Mardianto. (fer)
Sumber: