Bawaslu Kota dan Kabupaten Malang Rekrut Panwaslu Desa/Kelurahan

Bawaslu Kota dan Kabupaten Malang Rekrut Panwaslu Desa/Kelurahan

Malang, memorandum.co.id - Menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melengkapi perangkat untuk melakukan pengawasan. Saat ini, terhitung mulai  14 hingga 19 Januari 2023, sedang membuka pendaftaran untuk pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat desa/ kelurahan. Ketua Bawaslu Kabupaten Malang  M Wahyudi menyampaikan pendaftaran untuk pengawasan desa dan kelurahan sedang dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. “Untuk wilayah Kabupaten Malang dibutuhkan 390 orang PKD (Pengawas Desa Kelurahan, red), di setiap desa atau kelurahan ada satu orang,”  kata dia di sela kegiatan rakor Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa, di Rayz Hotel, Senin (16/1/2023). PKD tersebut akan melaksanakan tugas pengawasan di lingkup desa atau kelurahan yang menjadi tanggungjawabnya. Hasil seleksi nantinya akan diberikan pembekalan sehingga mereka dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Wahyudi menerangkan untuk mendukung pelaksanaan rekrutmen tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan. “Ini kami sedang rakor dengan panwascam (panitia pengawas kecamatan, red),” ujarnya. Rakor ini juga untuk menyiapkan beberapa tahapan pemilu yang akan dilaksanakan selanjutnya. Harapannya, petugas pengawas Pemilu di wilayah Kabupaten Malang dapat memahami dan melaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menyebutkan pendaftaran Panwaslu kelurahan dilaksanakan di setiap kecamatan. “Saat ini di tingkat kecamatan dilakukan pendaftaran Panwaskel (Panwas Kelurahan, red),” sebutnya. Di Kota Malang, kebutuhan personel panwaskel sebanyak 57 orang. Sesuai ketentuan, di setiap kelurahan akan ditugaskan satu orang panwaskel. Sedangkan jumlah kelurahan di Kota Malang sejumlah 57 kelurahan. (kid/ari)

Sumber: