Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Kota Surabaya, PH: Urai Peristiwa Pidana Setengah Hati

Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Kota Surabaya, PH: Urai Peristiwa Pidana Setengah Hati

Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Ferri Jocom melalui penasihat hukumnya mengajukan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11). Dalam duplik yang hari ini langsung diserahkan kepada majelis hakim dan JPU, penasihat hukum Iwan Harimurti mengatakan bahwa pihaknya pada pendirian. Di mana JPU telah salah dalam menguraikan peristiwa hukum yang dilakukan terdakwa Ferri Jocom serta bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. "Dalam dakwaannya saudara jaksa penuntut umum dalam mengurai peristiwa pidana adalah setengah hati dan tidak merangkai peristiwa pidana sebagaimana yang sebenarnya," ujar Iwan. Iwan menambahkan, dilihat dari peristiwa pidana yang diurai oleh JPU sepotong-sepotong. "Tidak jelas arah hukumnya dan hanya mengurai peristiwa hukum kesalahan terdakwa. Sedangkan peran-peran pihak lain yang turut serta, yang membantu perbuatan yang dilakukan terdakwa dilewatkan begitu saja. Padahal ada peran keikutsertaan dan ada peran pembantuan terhadap peristiwa pidana," tambahnya. Atas pengajuan duplik, maka pemeriksaan terdakwa Ferri Jocom berakhir. Majelis hakim mengagendakan putusan pada 7 Desember mendatang. "Untuk putusan kami agendakan tanggal 7 Desember 2022," singkat ketua majelis hakim AA Gd Agung Parnata. Ditemui usai sidang, Iwan Harimurti, PH Ferri Jocom menambahkan, dalam duplik ini poinnya menguatkan isi pledoi (nota pembelaaan). "Tadi kita tegaskan terkait dengan pledoi ya. Jadi di pledoi itu kan kita sudah menegaskan untuk masalah uang yang disangkakan, uang yang disangkakan oleh pihak Cak Sun (Sunadi, red) sudah diserahkan ke Pak Ferri itu kan sudah dikembalikan," ujarnya. Untuk itu, tambah Iwan, dengan sudah ada pengembalian uang supaya hakim dalam hal ini bisa menilai dengan bijaksana. "Karena dengan sudah dikembalikan uangnya, otomatis. Ini malah barang tidak dikembalikan," pungkas Iwan. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja dikonfirmasi terkait duplik yang diajukan terdakwa menegaskan bahwa tetap pada tuntutan. "Pada intinya kami tetap pada tuntutan," singkat Ari. (mg2/fer)

Sumber: