Perwakilan Aremania Desak Polisi Transparan Tangani Tragedi Kanjuruhan
Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh orang yang mengaku perwakilan Aremania akar rumput mendatangi Polda Jatim, Senin (28/11/2022) siang. Kedatangan mereka untuk meminta ke penyidik dan Dirreskrimum Polda Jatim agar transparan dalam menangani tragedi Kanjuruhan. "Kami dari grass root Aremania yang kebanyakan di TKP, korban terbanyak di Kabupaten Malang 77 orang. Senada dengan gerakan sekretariat bersama Arema dan tim gabungan Aremania," ujar Zulham Ahmad Mubarrok, Senin (28/11). Zulham mengaku, jika ia bersama keenam temannya, ingin menanyakan progres penanganan perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar ada tersangka baru. Sejauh ini polisi hanya menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi maut tersebut. "Kami berharap ada tambahan tersangka baru, kemudian penanganannya lebih transparan dan terbuka," tegas Zulham. Menurut Zulham, enam tersangka yang ditetapkan belum cukup. Mengingat saat kejadian banyak oknum menembakkan gas air mata. "Tadi dijelaskan jika para pelaku penembakan gas air mata sedang diproses etik. Jumlahnya ada 20 orang," terang dia. "Kami mendorong, kenapa mereka tidak ditersangkakan. Kami dijelaskan panjang lebar bahwa prosesnya akan lebih terang benderang di pengadilan," tambah dia. Karena dijanjikan akan lebih terang di pengadilan, Zulham ingin Kejaksaan Tinggi Jatim segera memastikan kelengkapan berkas perkara tahap I. Sehingga dapat dilakukan pelimpahan berkas tahap II. Kemudian segera disidangkan di meja hijau. "Berkas perkara sudah dilengkapi pada tanggal 21 November atau seminggu lalu. Kami berharap kejaksaan bisa memproses kasusnya jika memang sudah lengkap ya dilanjutkan. Kemudian segera ada persidangan," harap dia. "Aremania menunggu fakta yang hanya bisa dibuka di persidangan. Perkara ini akan sangat jelas di persidangan. Sampai sekarang belum jelas. Padahal semua menunggu," ia menambahkan. Pada persidangan nanti, lanjut Zulham, diharapkan digelar di Malang. Sehingga keluarga korban maupun Aremania dapat mengawal langsung perkaranya. "Harapan kami persidangan di Malang, sebab lokasinya di Malang," tutup dia. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto menegaskan bahwa pihaknya sudah melimpahkan ulang berkas perkara tahap I tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Kemudian untuk 20 polisi yang terlibat penembakkan gas air mata, masih proses sidang etik sekaligus dicopot dari jabatannya. "Berkas diserahkan ke kejaksaan kita tunggu. Langsung kejaksaan memutuskan. (Soal 20 polisi) dulu pernah disampaikan bahwa 20 orang sudah kode etik tapi menunggu proses sidang pengadilan. Jadi kita tunggu hasilnya. Jadi polisi gak salah dalam penjatuhan hukuman di kode etik nanti pokoknya ini proses. Mereka sudah gak ada jabatan di Polda," singkat dia.(fdn)
Sumber: