Dua Bulan, 74 Bandit Motor Dibekuk Polisi

Dua Bulan, 74 Bandit Motor Dibekuk Polisi

Sebanyak  74 bandit motor yang beraksi di Surabaya dan berhasil dibekuk. Surabaya, memorandum.co.id -Polrestabes Surabaya dan jajaran polsek berhasil menangkap 74 bandit motor yang beraksi di Surabaya dalam kurun waktu dua bulan, Senin (7/11/2022). Mereka kebanyakan adalah residivis kambuhan. Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita 21 unit sepeda motor. Hal itu, diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Bahwa pengungkapan kasus mulai bulan September dan Oktober. "Pada September 33 kasus berhasil diungkap. Sedangkan Oktober ada 49 kasus, 32 kasus yang berhasil diungkap,” ujar Mirzal. Mirzal mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diungkap merupakan residivis kambuhan yang setelah bebas beraksi kembali mencuri motor di wilayah Surabaya dan sekitarnya. "Para pelaku residivis kambuhan. Hampir semua tempat menjadi target operasi. Biasanya melakukan aksi di atas jam 18.00. Modus operandinya, pelaku merusak rumah kunci motor yang diparkir baik di permukiman, di kosan maupun di pinggir jalan. Kebanyakan di permukiman warga,” beber Mirzal. Bahkan, kata Mirzal, dari residivis curanmor  beberapa di antaranya terduga pelaku masih di bawah umur yang direkrut oleh pelaku yang lebih senior. “Di antaranya juga residivis yang dibawa oleh senior-seniornya, anak di bawah umur sudah kita proses dan kita titipkan ke shelter,” jelasnya. Untuk itu, ia berjanji akan menindak tegas para residivis curanmor. Hal ini agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor,” tegas Mirzal. (rio)

Sumber: