Polrestabes Tunggu Kepastian Pemilik Lahan

Polrestabes Tunggu Kepastian Pemilik Lahan

Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya, pihak Kelurahan Medayu Utara, dan Istarudi selaku pemilik lahan mengecek ke lokasi lahan sengketa. Surabaya, memorandum.co.id - Perkembangan kasus perusakan lahan di Tambak Medokan Ayu Utara masih belum jelas statusnya. Hingga kini Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka. Sedangkan Lurah Medokan Ayu  informasinya masih mempelajari status kepemilikan tanah. Dan minta pemilik lahan, Istarudi disuruh bersabar. Keadaan itu, membuat Istarudi geram dan menemui langsung Lurah Medokan Ayu, Asep, ke kantornya untuk minta pertanggungjawaban sampai kapan lurah mempelajari buku desa. Sementara itu, pemilik lahan Istarudi mengatakan, usai menghadap Lurah Medokan Ayu untuk minta pertanggungjawaban sampai kapan pihak kelurahan mempelajari status kepemilikan lahan. Namun, masih kata Istarudi, jawaban lurah tidak memuaskan dan mengaku masih mempelajari dan berharap Istarudi bersabar dulu. Selain itu, pihak kelurahan akan konsultasi (mediasi) dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Medokan Ayu untuk mengetahui status legal lahan. "Rencana dalam minggu-minggu ini pihak lurah akan berkonsultasi dengan mengundang tokoh adat setempat untuk menentukan tanah atau persil milik siapa," beber Istarudi, pemilik tanah. Istarudi juga mengungkapkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait perkembangan kasus perusakan pagar lahan miliknya. Saat ini pihak penyidik kepada Istarudi mengaku akan menetapkan status tersangka setelah ada status legal pemilik tanah. Sedangkan saat ini masih menunggu pemberitahuan dari lurah. "Saya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes katanya baru akan menetapkan tersangka setelah menunggu status legal dari lurah. Patokannya kan buku desa," jelas Istarudi. Menurut Istarudi, jika Lurah Medokan Ayu tidak mau membaca buku desa bagaimana dan ini sama saja menggantung masyarakat. "Kita tunggu saja satu, dua minggu ini keputusan dari Lurah bagaimana," imbuhnya. Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui whatsapp terkait perkembangan kasus ini mengatakan, penyidik dan Lurah Medokan Ayu, Asep sudah mengecek ke TKP.  "Hasilnya masih nunggu keterangan resmi titik lokasi persil dimaksud," kata Mirzal. Mirzal menambahkan, tentang penetapan tersangka, penyidik hingga kini menunggu fakta di lapangan. "Kita menunggu fakta di lapangan," tandasnya. Sementara itu, Lurah Medokan Ayu, Asep saat dihubungi melalui WhatsApp terkait kebenaran akan mengundang tokoh masyarakat Medokan Ayu untuk konsultasi status kepemilikan lahan diminta untuk bersabar. "Bapak mohon waktu ya Pak," kata Asep. Perlu diketahui lahan yang dipagari itu dibeli secara legal dari ahli waris Sidik, Muhamad Aqib cs. Luasnya yakni 13.200 meter persegi. "Saya belinya itu sekitar Agustus 2011. Ada surat pernyataan kesaksian hak atas tanah bekas yasan (tanah hak yang tunduk pada hukum adat). Diketahui dua staf kelurahan Medokan Ayu," tutur Istarudi. Berdasarkan surat keterangan riwayat tanah register Buku C Kelurahan Medokan Ayu, lahan berupa tanah tambak itu atas nama Sidik P Dewi Sorikah Kohir/C 321 persil 19 Klas D-Ill seluas 39.200 meter persegi, klangsiran tahun 1974. "Di tahun 2011, saya membeli seluas 13.200 meter persegi. Dan membuat surat pernyataan lokasi perusakan pagar di lahan Jalan Tambak Medokan Ayu. Penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang diketahui lurah pada saat itu," katanya. Istarudi mengungkapkan, saat proses pencatatan di kelurahan, lahan tersebut ternyata dikuasai Edi Gunawan dan dijual kepada orang lain. "Kata orang-orang di sana, mereka membeli dari Edi," kata dia "Ada yang lunas dan kredit. Ada sekitar 114 orang nasabah yang sudah beli. Nasabahnya selalu dijanjikan suratnya oleh Edi. Sudah bertahun-tahun tak ada kejelasan status haknya," ungkap Istarudi. Kemudian dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Yanu, Camat Kecamatan Rungkut. Dalam pertemuan Edi menunjukkan surat perjanjian kerja sama jual tanah kavling antara H Abdul Rochim (ayah Edi) dengan H Bani. "Pak Camat juga bilang, kalau surat kesepakatan itu bukan atas hak kepemilikan tanah. Selain itu objeknya berbeda. Kalau menurut Kelurahan Medokan Ayu tidak ada persil 150 di wilayahnya. Jadi beda letak objek," beber Istarudi. (rio)

Sumber: