Kelabuhi Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Boneka

Kelabuhi Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Boneka

Surabaya, memorandum.co.id - Untuk mengelabuhi polisi, Muhamad (32), pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), warga Jalan Bulak Banteng Wetan, menyimpang barang haram tersebut dalam boneka. Sialnya, usahanya sia-sia karena anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya tetap menemukannya saat  melakukan penggeledahan di rumahnya yang baru, Jalan Moro Krembangan. "Kami menemukan 2,56 gram sabu milik tersangka yang disimpan di boneka," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (24/10). Selanjutnya, pria yang sehari-hari bekerja sopir itu, digiring petugas ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitar Moro Krembangan. Berdasarkan itulah direspons petugas dengan melakukan pengintaian di sekitar rumahnya. Begitu terbukti, polisi langsung menggerebek dan menangkap Muhamad yang sedang menunggu pelanggannya. Petugas juga menggeledah di kamarnya dan menemukan sabu di dalam boneka. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Muhamad mengaku membeli barang haran tersebut kepada temannya berinisial RH, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak  1 gram. Kemudian oleh tersangka dipilah-pilah menjadi beberapa bagian dan dikemas di plastik klip untuk dijual lagi kepada pembeli seharga Rp 300 ribu per poket.  “Sudah terjual sebanyak 11 poket ke pembeli," terang Muhamad kepada penyidik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rio/yy)  

Sumber: