Kapolres Jember Selesaikan Kasus Biaya Ambulan Korban Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Jember Selesaikan Kasus Biaya Ambulan Korban Tragedi Kanjuruhan

Jember, Memorandum.co.id - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menyelesaikan kasus biaya ambulan terhadap korban tragedi Kanjuruhan. Dalam kejadian tersebut, dua warga Jember ikut menjadi korban, yakni Faiqotul Hikmah (22) dan Noval (19). Sopir pengantar jenazah meminta uang sebesarp Rp 2,5 juta kepada keluarga Faiqotul dan Rp 1,5 kepada keluarga korban. Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo langsung bergerak. Pihak rumah sakit kemudian mengembalikan uang sebesar Rp 1,9 juta kepada keluarga Faiq dan untuk keluarga Noval dikembalikan Rp 1 juta. “Untuk keluarga korban almarhumah Faiq ada kekurangan pengembalian sebesar Rp 600 ribu dan untuk keluarga Noval sebesar Rp 500 ribu, dan semua ini sudah kami ganti, dari Pemkab juga akan melakukan penggantian, jadi clear semua dan keluarga sudah tidak terbebani lagi,” ujar Kapolres. Selain melakukan pengembalian, Kapolres juga menyatakan, bahwa pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap adanya penarikan biaya tersebut, dan diketahui jika pihak rumah sakit melakukan penarikan tersebut, dikarenakan belum ada instruksi dari pemerintah. “Setelah kami lakukan penelusuran, pada saat pengantaran jenazah korban, alasan dari pihak rumah sakit melakukan pungutan karena belum ada instruksi dari pemerintah, dan baru beberapa jam setelah pengantaran jenazah, baru ada instruksi, sehingga dikembalikan biayanya, dan menyisakan untuk uang BBM, itu yang disampaikan pihak rumah sakit,” jelas Kapolres. (edy)

Sumber: