BPN Jember Sosialisasi Penyerahan 700 Sertifikat dan Diskresi 89 Sertifikat Tanah LC Puger

BPN Jember Sosialisasi Penyerahan 700 Sertifikat dan Diskresi 89 Sertifikat Tanah LC Puger

Jember, Memorandum.co.id - Komunitas Bolosaif gandeng Kepala Pertanahan Agraria Tata Ruang ATR/ BPN Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember menginisiasi rapat koordinasi dan sosialisasi tentang rencana penyerahan sertifikat program konsolidasi tanah, Rabu (28/9/2022), di Pendopo Kecamatan Puger. Tampak hadir, Camat Puger Yahya Iskandar mendampingi Kepala ATR/BPN Akhyar Tarfi, perwakilan dari Kejaksaan Negri Jember, dan Komandan Kodim 0824 Jember diwakili oleh Komandan Koramil Puger Kapten Asno, serta perwakilan Kapolsek Puger dan perwakilan dari Bapenda Jember. Diikuti juga Kades Puger Kulon Nur Hasan bersama perwakilan puluhan masyarakat Nelayan Puger Desa Puger Kulon dan Masyarakat Puger Wetan serta para undangan lainnya. "Pada prinsipnya kami atas nama BPN Jember ingin segera menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat yang sudah lama berada di pihak tidak berwenang/tidak berhak dan segera dikumpulkan untuk menyerahkan sertifikat langsung pada yang berhak, " kata Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi di hadapan Kades Puger Kulon Nur Hasan bersama perwakilan masyarakat nelayan Puger Desa Puger Kulon dan masyarakat Puger Wetan serta para undangan lainnya. Menurut Akhyar Tarfi, sertifikat tersebut sudah terlalu lama dalam penguasaan pihak yang tidak memiliki hak. Untuk itu, pihaknya bersama Komunitas Bolosaif dan paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger. "Kurang lebih sudah tiga belas tahun tidak selesai-selesai untuk itu pada hari ini bersama paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger dan Komunitas Bolosaif ber inisiasi pertemuan /Sosialisasi dengan masyarakat nelayan Puger agar segera mendapatkan haknya," beber Akhyar Tarfi. Semua pihak, baik Camat dan Kepala desa serta paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger untuk mendata kembali (Validasi data) guna memastikan keberadaan penerima (Subyek) baru kemudian memastikan (obyek) batas-batas letak tanah. "Dengan harapan di bulan Oktober sudah selesai dan Valid data - data penerima sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat. Sebanyak 700 sertifikat/bidang tanah, sementara sejumlah 89 sertifikat dari 700 itu masih belum diketahui keberadaannya," ungkap Akhyar Tarfi BPN Jember akan melakukan penelitian dan pendalaman pada pihak yang terindikasi menguasai, baik di perbankan dan pihak lain. "Untuk dilakukan verifikasi dengan semua pihak, kalau sudah clear bila ada yang hilang akan dilakukan penggantian (Diskresi), dengan proses setiap pemilik tanah yang belum mendapatkan haknya bisa mengurus ke BPN sesuai dengan tahapan hingga sumpah, baru terbit sertifikat baru," tandas Akhyar Tarfi. Namun sebelumnya dilakukan pendalaman dengan status hukum bilamana sertifikat itu berada diperbankan/koperasi. Tentunya penyerahan sertifikat LC Puger tidak timbul masalah di kemudian hari semua bisa diselesaikan secara musyawarah. Sementara Bambang Irawan, pembina paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger, mengatakan Kepala Kantor pertanahan ATR BPN Jember dibawah kepemimpinan Akhyar Tarfi memiliki niat baik dan kongkrit sesuai dengan aturan dan UU. "Menanggapi hilangnya sertifikat asli milik nelayan LC Puger sejak tahun 2009, para pemangku jabatan/pimpinan sebelumnya tidak ada kepastian dan keputusan yang pasti. Padahal sertifikat itu ada meski ditangan/penguasaan pihak yang tidak berhak, dibawah kepemimpinan Akhyar Tarfi dikumpulkan dan diamankan di kantor BPN Jember," ungkap pembina paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger. Lanjut Bambang Irawan, Gayung bersambut paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Kecamatan Puger, bersama anggota/pemilik tanah yang berhak menanyakan kejelasan nasib sertifikat yang belasan tahun tidak jelas keberadaannya itu. "Bahwa sertifikat yang ada ini harus tersampaikan dan diterima oleh pemilik hak langsung, tanpa melalui pihak lain. Kami BPN siap menyerahkan sesuai data yang sudah terverifikasi terlebih dahulu, " ujar Bambang Irawan menirukan ucapan Kepala Kantor pertanahan ATR BPN Jember Akhyar Tarfi. Alhasil untuk melakukan verifikasi dan validasi data melibatkan pihak Kecamatan, Kepala Desa dan Paguyuban penerima bantuan program konsolidasi tanah / Land Consolidasian (LC) Puger. "Untuk itu masyarakat yang telah tercatat memiliki hak untuk melengkapi identitas diri sesuai yang tertera dalam sertifikat. Sosialisasi ini agar pemilik menyiapkan identitas diri dalam rangka verifikasi (Validasi data)," pungkas Bambang Irawan.(edy)

Sumber: