Nenek Klakah Rejo Jadi Penjual Sabu, Dipenjara Usai Dicokot Pembeli
Surabaya, Memorandum.co.id - Usia senja tidak lantas membuat Lusyah fokus mendekatkan diri ke sang kuasa dengan beribadah. Wanita 67 tahun itu malah berurusan dengan pihak berwajib. Dia ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Gubeng setelah terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Lusyah disergap di rumahnya Jalan Klakah Rejo Lor 4C, Minggu (7/8/2022). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram. Selain itu, turut disita seperangkat alat isap sabu siap pakai. Di penjara, Lusyah tak sendiri. Sebelum ia ditahan, koleganya yang menjadi pembeli tetap terlebih duku mendekam. Tersangka yakni Arwati (44), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Pasuruan. "Awalnya kami amankan tersangka Arwati di Jalan Belitung, Kecamatan Menganti, Gresik. Darisana, kami kembangka hingga berhasil meringkus tersangka Lusyana," kata Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, Selasa (23/8/2022)siang.(fdn)
Sumber: