Kejar Untung Rp 250 Ribu, Pengedar Kalibutuh Berakhir di Penjara

Kejar Untung Rp 250 Ribu, Pengedar Kalibutuh Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Fariz (26), warga Jalan Kalibutuh Gang Buntu, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah terlibat peredaran narkoba. Tersangka diringkus ketika hendak transaksi di Jalan Asemrowo. Terbukti, setelah digeledah polisi, ditemukan tiga bungkus plastik berisi 51,69 gram sabu. Setelah dianggap cukup bukti, Fariz kemudian digelandang petugas ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. "Rencana untuk menjual barang tersebut, tapi belum terlaksana sudah digagalkan oleh anggota kami," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (22/8). Daniel mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi (TO) sejak lama dan baru tertangkap setelah anggota mendapatkan informasi ketika Fariz sedang transaksi di Jalan Asemrowo. Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, anggota juga mengeledah rumahnya di Kalibutuh. Dan kembali ditemukan 1 HP  Redmi dan uang tunai Rp 800 ribu, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dan 2 sekrop. Sementara pengakuan MF, barang haram didapat dari MK (DPO), seorang bandar yang diranjau di pinggir Jalan Tropodo Juanda, Waru, Sidoarjo pada  17 Juli 2022 sekira pukul 19.30. "Saya beli sebanyak 50 gram dengan harga Rp 925 ribu. Jika habis semuanya, saya dapat keuntungan Rp 250 ribu per gram," terang Fariz kepada penyidik. Tersangka juga berterus terang, sudah sebanyak lima kali transaksi dengan MF. Beli sabu antara 50 gram hingga 80 gram. "Jika barang habis biasanya uang akan saya biasa transfer ke nomor rekening MF," aku Fariz. Akibat perbuatannya itu, kini Fariz dijebloskan tahanan Mapolrestabes Surabaya. Setelah dijerat pasal 114 Ayat (2) dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)

Sumber: