Sidang Penipuan Investasi Bodong Viral Blast Global Rp 1,2 T, Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak

Sidang Penipuan Investasi Bodong Viral Blast Global Rp 1,2 T, Eksepsi Tiga Terdakwa Ditolak

Surabaya, Memorandum.co.id - Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Keberatan itu diajukan setelah ketiganya didakwa melakukan perdagangan sistem Piramida melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Akibat perbuatan ketiganya, ribuan korban menelan kerugian Rp 1,2 triliun. Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarno di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusan selanya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Appe Hamonangan Hutauruk, ditolak seluruhnya. "Mengadili, menyatakan menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa. Menyatakan sidang dilanjutkan dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini," kata Hakim Sutarno dihadapan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa, Senin (22/8). Menurut pertimbangan majelis hakim, surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat 2 KUHAP. "Materi eksepsi PH sudah masuk dalam pokok perkara sehingga tidak berdasar menurut hukum dan harus diabaikan," ucapnya. Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan menyatakan kesiapannya atau perintah dalam putusan sela tersebut. "Siap yang mulia, mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Furkon. Untuk diketahui, dalam kasus ini sebanyak ribuan korban mengalami kerugian total 1,2 triliun. Melalui paguyuban, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini masih ada satu orang terdakwa yang saat ini berstatus buron (DPO). Dia adalah Putra Wibowo. (jak)

Sumber: