Pakar Hukum Ubhara Desak Polisi Tangkap Gembong Narkoba

Pakar Hukum Ubhara Desak Polisi Tangkap Gembong Narkoba

Surabaya, memorandum.co.id - Pengamat hukum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr M Sholehuddin SH MH berpendapat, terungkapnya peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya patut diapresiasi. Namun dia berharap, polisi bisa bekerja lebih serius dan ekstra, utamanya dalam menangkap bandar narkoba besar. Sholeh meyakini, polisi mengantongi data para gembong narkoba. “Hendaknya yang ditangkap ini jangan yang kecil-kecil saja. Jangan mereka yang di bawah, tetapi bandar besar narkoba ini yang harus ditangkap. Penyidik semestinya mengerti itu, mana bandar-bandar yang besar, jadi jangan hanya yang kecil-kecil saja yang ditangkap,” ujarnya, Rabu (17/8/2022). Disinggung soal urgensi polisi melakukan tindakan tegas, seperti misalnya menembak tersangka narkoba kelas kakap. Menurutnya, ada standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi aparat penegak hukum. Polisi tidak bisa serta merta mematikan pengedar narkoba dengan menembak mati. “Tidak semudah itu. Ada SOP tersendiri bila polisi atau reserse melakukan tindakan tegas atau menembak mati seseorang yang terduga melakukan tindak pidana itu (narkoba),” tandas ahli pidana ini. Selanjutnya, dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya ini berharap, jajaran kepolisian terus berperan aktif memberantas narkoba. Saat ini, Sholeh menilai polisi terus berupaya meminimalisir peredaran narkoba meski belum signifikan. (bin)

Sumber: