Ini Peran 3 Tersangka Sindikat Narkotika Dawarblandong

Ini Peran 3 Tersangka Sindikat Narkotika Dawarblandong

Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar sindikat narkoba jaringan internasional di daerah Dawarblandong, Mojokerto. Polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi 4.997, serta Pil Koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram. Ada tiga tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Yakni, Yudi Astono dan Agus Wahyurianto asal Surabaya. Lalu, Juni Tri Wahyudin asal Dawarblandong, Mojokerto. "Sindikat ini merupakan target operasi kami. Cukup lama kami buru. Dari hasil penyidikan, mereka merupakan jaringan internasional dari Cina," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Selasa (16/8/2022). Dalam menjalankan bisnis gelapnya, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pengedar, penyuplai hingga penimbun barang bukti. "Yudi Astono berperan sebagai pengedar. Agus juga pengedar, karena diperintahkan bandar besar inisial S (DPO). Kemudian tersangka Juni yang di Mojokerto dititipi barang bukti. Juni ini adik iparnya (S). Dia dapat imbalan Rp5 juta," jelasnya. Anton menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Mengingat masih ada seorang bandar yang kini buron. "Akan kami dalami dan kembangkan terus sampai tuntas. Karena narkoba musuh kita bersama. Kami akan terus berusaha mengungkap jaringan-jaringan dari sindikit ini," pungkasnya. (alf)

Sumber: