Sidang Investasi Bodong Rp 1,2 Triliun, JPU Tolak Keberatan Terdakwa

Sidang Investasi Bodong Rp 1,2 Triliun, JPU Tolak Keberatan Terdakwa

Surabaya, memorandum.co.id - Zainal Huda Purnama, Minggus Umboh dan Rizky Puguh Wibowo didakwa melakukan tindak pidana perdagangan berupa investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Akibat perbuatan ketiganya, ribuan korban menelan kerugian Rp 1,2 triliun. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Diperiksa dalam berkas terpisah, ketiga terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui pengacaranya, Appe Hamonangan Hutauruk. Dalam dalil eksepsi para terdakwa dibacakan pada pekan sebelumnya disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara pidana adanya. Selain itu, dugaan tindak pidana atas nama para terdakwa, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Pengacara para terdakwa juga menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun dakwaanya dalam surat dakwaan. Karena itu, pengacara para terdakwa menilai surat dakwaan JPU adalah cacat hukum dan harus dibatalkan. Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-54/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 atas nama para terdakwa yang dibuat dan disusun oleh JPU tidak lengkap dan obscuur libelum (kabur). Eksepsi atas Surat Dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) in casu. Atas eksepsi para terdakwa, JPU kemudian menanggapi semua dalil eksepsi para terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (15/8/2022). Menurut JPU Suwarti, dalam tanggapannya disebutkan menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa. "Menyatakan menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perkara a quo adalah perkara pidana dan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata JPU Suwarti saat membacakan tanggapannya. Selain itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perkara: PDM-54/Eku 2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama para terdakwa. "Melanjutkan memeriksa perkara nama para terdakwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara: PDM-54/Eku.2/06/2022 tanggal 20 Juli 2022 sebagai dasar pemeriksaan perkara dan menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," ujar JPU. Atas tanggapan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutarno mengagendakan Putusan sela pada persidangan selanjutnya. "Baik, kita akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang selanjutnya," tutur Hakim Sutarno seraya mengetukkan palu tanda sidang berakhir. Usia sidang, Andre Hermawan, pengacara para korban saat ditemui menerangkan bahwa kliennya yang telah ditipu sekitar 1.400 orang member. "Sekitar 1.400 members. Terkait robot trading Viral Blast," ucapnya. Sementara itu, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (paguyuban para korban) Richo Suroso mengatakan bahwa modus yang digunakan yaitu robot trading memakai sistem skema piramida. "Robot trading berjalan sekitar 1,5 tahun. Sesuai arahan Bareskrim Polri korban robot trading maupun affiliator ini harus buat paguyuban, untuk menentukan nilai kerugian yang nantinya akan bisa dilakukan penyitaan melalui mekanisme lewat pengadilan," ujarnya. Untuk diketahui, dalam kasus ini masih ada satu orang terdakwa yang saat ini berstatus buron (DPO). Dia adalah Putra Wibowo. (jak)

Sumber: