Kasus 4 Kurir Narkoba Sabu 33 Kg, 15 Kali Beraksi Dapat Rp 500 juta

Kasus 4 Kurir Narkoba Sabu 33 Kg, 15 Kali Beraksi Dapat Rp 500 juta

Surabaya, memorandum.co.id - Ancaman hukuman pidana mati rupanya tak menyurutkan niat para pelaku peredaran narkoba saat ini. Seperti yang dilakukan empat terdakwa yaitu Anan, Galang, Sandi dan Dwi. Mereka terlibat peredaran sabu seberat 33 kilogram. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Darwis, keempat terdakwa bukan hanya sekali ini bekerja sebagai kurir sabu. Terdakwa Galang bahkan hingga 15 kali menjalankan aksinya mendistribusikan narkotika berbentuk kristal putih tersebut. "Dari fakta sidang, Anan 10 kali, Galang 15 kali, Sandi 3 kali dan Dwi 8 kali menjadi kurir sabu," tutur JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, Minggu (14/8/2022). Darwis mengungkapkan, puluhan kilogram sabu itu didapat dari Bos Ireng yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas polisi (DPO). Dimana Galang sebagai anak buah langsung dari bandar narkoba tersebut. "Galang ini anak buahnya Bos Ireng. Sabu didapatkan Galang langsung dari bosnya itu. Bersama Anan, sabu tersebut dikirimkan sesuai perintah Bos Ireng. Dia mengajak Sandi dan Anan mengajak Dwi," ungkap Darwis. Terkait upah, lanjut Darwis, selama belasan kali menjadi perantara barang haram tersebut, Galang total mendapatkan upah lebih kurang sebesar Rp 500 juta. "Uang tersebut dibagi dua dengan Anan. Kalau Sandi dan Dwi ini paling dapat Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta," katanya. Sementara itu, terkait rencana tuntutan (rentut) terhadap keempat terdakwa, apakah akan dituntut mati, Darwis enggan membeberkan. "Bukan ranah saya untuk menyampaikan," singkatnya. Saat ini, sambung Darwis, keempat terdakwa sudah menjalani pemeriksaan terdakwa. Sidang selanjutnya para terdakwa akan mendengarkan tuntutan JPU. "Pekan depan tuntutan," tandasnya. Dalam surat dakwaan JPU, keempat terdakwa dijerat menggunakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk diketahui, dua perkara narkoba sabu 35 kilogram dan 43 kilogram sebelumnya dituntut pidana mati. Kedua perkara tersebut ditangani oleh JPU Kejari Surabaya. Satu perkara 35 kilogram dengan terdakwa Saiful Yasan divonis 20 tahun penjara. Perkara ini ditangani JPU Suparlan. Tak puas, JPU langsung mengajukan banding. Sedangkan perkara kedua, 43 kilogram, dengan terdakwa Dwi Vibbi dan M Ikhsan divonis mati. Kali ini, kedua terdakwa mengajukan banding. (jak)

Sumber: