Sumber Dana Cadangan Pilgub Rp 600 Miliar Dipertanyakan Dewan

Sumber Dana Cadangan Pilgub Rp 600 Miliar Dipertanyakan Dewan

Surabaya, memorandum.co.id - Sumber dana cadangan sebesar Rp 600 miliar yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 dipertanyakan sejumlah fraksi DPRD Jatim. Hal ini disampaikan saat paripurna raperda dana cadangan, Senin (1/8). Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Pranaya Yudha Maradika mengatakan bahwa pada TA 2022 dan TA 2023 kapasitas APBD akan mendanai program wajib termasuk dana cadangan. "Adakah persinggungan kewajiban pendanaan yang harus dicover dari APBD Provinsi untuk dua event dalam satu tahun anggaran,” terang Pranaya Yudha Maradika. Lanjut politisi muda Partai Golkar ini, Pemprov Jatim diharapkan bisa menentukan strategi perolehan pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam P-APBD. Terlebih pilpres dilakukan terpadu dengan pileg serta pilkada gubernur serentak dengan pilkada bupati/wali kota dalam Tahun Anggaran 2024. “Lantas bagaimana perencanaannya?" tanya Pranaya. Sementara itu, Hari Puteri Lestari anggota Fraksi PDI Perjuangan, memandang perlu adanya penjelasan dari eksekutif tentang sumber-sumber dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan Pilgub Jatim 2024 mendatang.  "Eksekutif menjelaskan sumber dana cadangan tersebut, “ urai dia. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemprov bisa mengupayakan penambahan PAD. “Untuk menopang kebutuhan dana cadangan dan tidak melakukan refocusing anggaran yang justru beresiko pada capaian kinerja dan target pembangunan Pemprov Jatim," kata Hari Puteri Lestari Lebih jauh anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga tidak menemukan adanya asumsi dasar, analisis dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan tentang mengapa besaran pendanaan yang dicadangkan dapat mencapai Rp.600 miliar. Rinciannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 300 miliar dan tahun anggaran 2023 sebesar 300 miliar. Berdasarkan draf Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024-2029, bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang pengggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terpisah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan dana cadangan Pilgub Jatim 2024 jika dipersandingkan dengan dana cadangan Pilgub Jatim 2018 silam nyaris serupa. Dimana dimulai dari Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2017 dan APBD 20018 "Terkait dana cadangan nanti ditunggu tanggal 8 Agustus ya. Karena pada dasarnya di APBD 2022 sudah ada Rp 300 miliar, kita pun sudah mengajukan raperdanya sudah dari September 2021. Jadi tidak ada yang ujug-ujug dan InsyaAllah tidak ada yang terlambat," jelas Khofifah. Menurut Khofifah, tambahan dana cadangan pada Tahun Anggaran 2023 juga sudah dibahas bersama Banggar DPRD Jatim dan di APBD 2023 direncanakan dialokasikan sebesar Rp.300 miliar lagi. Nanti setelah perhitungan-perhitungan bersama DPRD dan banggar punya ruang lagi untuk APBD 2044 karena Pilkada serentak kan November 2024. "Tidak ada yang terlambat karena di APBD 2022 sudah ada Rp 300 miliar. Untuk jawaban eksekutif tunggu tanggal 8 besok, saya kira itu," pungkas Gubernur Khofifah. (day)

Sumber: