Polisi Tilang Aksi Pemotor Ugal-ugalan yang Viral di Media Sosial

Polisi Tilang Aksi Pemotor Ugal-ugalan yang Viral di Media Sosial

Petugas bersama Julianto ketika dimintai keterangan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pengendara motor kembali membuat heboh Pasuruan. Aksi pelaku yang diketahui bernama Julianto (51) merupakan warga Alastlogo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Aksinya terekam kamera tengah berkendara sambil tiduran di atas motor. 

BACA JUGA:Patroli di Stasiun Kota Pasuruan, Kasatlantas: Tetap Waspada terhadap Aksi Kejahatan

Aksi ugal-ugalan di jalan raya itu terjadi pada Jumat 4 Oktober 2024. Video aksi berbahaya ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian pihak kepolisian.

Menanggapi kejadian tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat. Petugas mencari dan setelah ketemu langsung dimintai keterangan. Petugas awalnya mengalami kendala dalam pelacakan. Karena motor yang digunakan pelaku tidak dilengkapi dengan pelat nomor polisi. Namun akhirnya petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan Julianto.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Tinjau Kelaikan Bus Pariwisata dan Bus Antarkota

"Kami telah mendatangi yang bersangkutan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berkendara," ujar Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan, Minggu 6 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Yulian menjelaskan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan keluarga Julianto agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, aksi berbahaya seperti ini sangat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Di hadapan petugas yang mendatanginya, Julianto mengaku melakukan aksinya tersebut adalah karena keterpaksaan. 

BACA JUGA:Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Pasuruan Kota Tutup Empat Titik Lokasi

"Saya naik motor sambil tiduran, karena saya dikasih uang. Ya saya memang sedang butuh uang. Saya minta maaf kepada semuanya yang merasa terganggu," kata Julianto polos.

Meskipun Julianto mempunyai keahlian bisa mengendarai motor dengan cara tiduran, namun tindakan tersebut sangatlah berbahaya bagi diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Sosialisasikan Larangan Jual Knalpot Brong

"Ini bukan kali pertama pelaku melakukan aksi seperti ini. Sebelumnya, pada 2020 dan 2022, kami juga pernah menindak pelaku atas kasus yang sama," imbuh AKP Yulian.

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Kota Beri Pembinaan Etika Berlalu Llintas kepada Siswa

Sumber: