Terbitkan IMB Bangunan 3 Lantai yang Rusak Rumah Tetangga, DPRD Marah Besar

Terbitkan IMB Bangunan 3 Lantai yang Rusak Rumah Tetangga, DPRD Marah Besar

Surabaya, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Surabaya marah besar saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (27/7/2022) siang. Forum membahas mengenai bangunan rumah tiga lantai tak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), yang menyebabkan kerusakan terhadap rumah sisi kanan dan kiri di kawasan Kalilom Lor Indah Seruni, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Dalam hearing, marwah ke-12 legislatif yang duduk di kursi yang membidangi masalah pembangunan itu diinjak-injak oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menjelaskan, hal ini lantaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (DPRKPP) tak menindaklanjuti hasil resume yang telah disepakati pada hearing sebelumnya, Rabu (8/6). Waktu itu, Komisi C berhasil menengahi konflik panjang antartetangga dengan tiga poin kesepakatan. Salah satunya, Sudarmanto selaku pemilik rumah tiga lantai harus memperbaiki dampak kerusakan bangunan yang ditimbulkan terhadap rumah milik Soleh. Sebelum hal itu dilakukan, maka IMB tak boleh diterbitkan. “Tetapi, DPRKPP justru mengeluarkan IMB. Sedangkan masih ada permasalahan yang belum terselesaikan. Berarti ini nantang Komisi C. Ini nggarai,” kata Baktiono. Politisi senior PDI Perjuangan pun tampak marah. Dia lantas menuding perwakilan DPRKPP yang hadir yakni, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang Reinhard Oliver sebagai biang kerok. Sebab, kesepakatan dalam resume sengaja diabaikan. Padahal saat itu, DPRKPP hadir mendengarkan dan ikut menandatangani hasil resume rapat. “Jangan sampai kita minta interpelasi. Saudara Reinhard patut diduga menggerogoti pemerintahan Eri-Armuji. Kita minta IMB dicabut, kalau tidak, maka keputusan Komisi C daripada wali kota di-downgrade mending saudara yang di-downgrade. Karena tidak mampu menjalankan tugas,” tegas Baktiono. Hal senada disampaikan legislatif dari partai lain. Bahkan seluruh anggota Komisi C sepakat untuk mencabut IMB rumah milik Sudarmanto. Buchori Imron salah satunya. Politisi PPP ini menilai langkah DPRKPP melecehkan dan menginjak harga diri komisi C. “Ini menyakiti betul. Melecehkan Komisi C dan menginjak harga diri kami. Maka dari itu, kami mutlak minta IMB dicabut,” tandasnya. Kendati demikian, wakil rakyat masih memberikan kesempatan kepada DPRKPP untuk memperbaiki. Komisi C memberikan waktu hingga 12 Agustus 2022 untuk mengentaskan masalah tersebut. Sebagaimana yang tertuang di dalam resume rapat yang terbaru, poin satu disebutkan bahwa berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 dan resume rapat 8 Juni 2022, mengingat belum dilaksanakan sesuai dengan resume tersebut, maka IMB No 188.4/325293/436.7.4/2022 yang dikeluarkan 4 Juli 2022 akan ditinjau kembali dan izin yang telah diterbitkan dapat dilakukan pencabutan. Sementara itu, Kabid Pemetaan dan Tata Ruang DPRKPP Surabaya Reinhard Oliver mengaku salah dalam membaca maksud resume yang tertuang pada hearing sebelumnya. Dia lantas meminta untuk diberikan kesempatan untuk memperbaiki. “Beri kami kesempatan untuk memperbaiki. Kami sangat menghormati Komisi C. Tidak ada niat untuk menyinggung,” kata dia. Meski begitu, Reinhard mengatakan bahwa penerbitan IMB terhadap rumah milik Sudarmanto sudah sesuai prosedur. Soal pencabutan kembali, pihaknya belum dapat memastikan. Namun, DPRKPP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Nanti akan kami tinjau kembali (pencabutan IMB, red). Yang pasti, kami akan tetap bersinergi dengan Komisi C,” ucapnya. Sedangkan M Soleh, pemilik rumah yang merasa terdampak atas bangunan tiga lantai tersebut menilai DPRKPP semena-mena. Karena telah menerbitkan IMB di tengah konflik yang belum usai. Soleh lantas berharap IMB milik Sudarmanto dicabut. Di samping itu, dia juga menunggu itikad baik dari Sudarmanto. “Ya seharusnya (IMB) dicabut dan rumahnya kembali disegel. Saya akan tunggu tindaklanjut dari dinas cipta karya, penyelesaian masalah ini harus dilakukan seadil-adilnya. Apalagi sudah ada keputusan bersama DPRD Surabaya,” kata Soleh. Adapun Sudarmanto, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Nanang Sutrisno mengatakan, akan melakukan langkah hukum manakala IMB milik kliennya tersebut benar-benar dicabut. “Kami akan melakukan upaya hukum yang lain, kalau misalkan Komisi C meminta dinas membatalkan IMB tersebut, maka akan kita bawa ke PTUN Surabaya. Kami akan gugat dinas selaku penyelenggara negara, dan tergugat dua komisi C,” ujarnya. Disinggung soal ganti rugi terhadap bangunan rumah milik Soleh, Nanang menjelaskan, sejatinya kliennya telah memberikan ganti rugi. Namun apabila menginginkan ganti rugi kembali, maka harus berdasarkan keputusan pengadilan. “Kami mau ganti rugi asalkan ada putusan dari pengadilan yang bersifat tetap, yang membuktikan bahwa klien kami yang menyebabkan kerusakan,” tuntasnya. (bin)   (bin)

Sumber: