Bandar Sabu Mengare Gresik Dibekuk, 92 Poket SS Disita
Gresik, Memorandum.co.id - Jajaran Satreskoba Polres Gresik membongkar peredaran gelap narkoba jenis sabu - sabu di Pulau Mengare, Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah. Polisi membekuk seorang bandar dan menyita barang bukti 92 poket serbuk setan siap edar dengan total seberat 31,88 gram. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengungkapkan, pihaknya meringkus Akhmad Sukhaimin (56) warga RT 10 RW 5 Dusun Sumbersari, Desa Tajung Widoro. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Mengare dan sekitarnya. Setelah proses pengintaian dan penyelidikan, Satreskoba melakukan penggerebekan tersangka di rumahnya pada Selasa (19/7) lalu. Sukhaimin tidak bisa mengelak. Polisi berhasil menemukan puluhan poket sabu - sabu yang telah dikemas dalam kemasan paket hemat (pahe). "Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu - sabu seberat 2,04 gram. Kemudian 3 plastik klip masing - masing seberat 0,32 gram, 7 plastik klip masing - masing 0,33 gram, 11 plastik klip 0,34 gram-an, 13 plastik klip dengan berat masing - masing 0,36 gram dan 3 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,40 gram," kata AKP Tatak Sutrisna. Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan 45 plastik klip lain yang juga berisi kristal putih sabu - sabu. Rinciannya, 21 plastik klip dengan berat timbang masing - masing 0,37 gram, 18 poket masing - masing 0,38 gram dan 6 poket masing - masing seberat 0,39 gram. Selain itu, juga diamankan 1 set alat isap, 1 pak sedotan plastik, 2 notebook catatan penjualan, uang tunai Rp 200 ribu, 3 sekrop sedotan plastik, 1 dompet berisi plastik klip kosong dan sebuah HP. "Total sabu - sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 92 plastik klip dengan total berat 31,88 gram. Sabu - sabu tersebut sudah siap diedarkan ke orang - orang yang sudah menjadi pelanggan tersangka," jlentreh mantan Kapolsek Menganti tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikeler ke Mapolres Gresik. Sukhaimin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Gresik," tutup Tatak.(and/har)
Sumber: