Keempat Kalinya Kabupaten Tulungagung Raih Penghargaan KLA
Tulungagung, memorandum.co.id - Sejak mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Nindya pada tahun 2018, mulai saat itu Kabupaten Tulungagung tak pernah melewatkan tahun tanpa penghargaan serupa. Penghargaan tersebut diterima Bupati Tulungagung Maryoto Birowo secara langsung di Hotel Novotel Kota Bogor, pada Jumat (22/7) lalu. Turut hadir dalam penerimaan penghargaan KLA 2022 Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA), Plt Kepala Bappeda, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Umum, Asisten Sekda, Staf Ahli Sekda, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulungagung. Kabupaten Tulungagung tidak sendirian. Sebab KLA tahun 2022 ini diberikan kepada 312 kabupaten /kota se Indonesia. Dengan rincian 8 kabupaten / kota kategori Utama, 66 kabupaten / kota kategori Nindya, kemudian 117 kabupaten / kota dengan kategori Madya, dan 121 kabupaten / kota dengan kategori Pratama. Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pemenuhan indikator untuk KLA tahun 2022. "Saya ucapkan terimakasih kepada Dinas KBPPPA, dan semua pihak termasuk kecamatan dan desa, yang telah bekerja keras serta bekerjasama, sehingga Kabupaten Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya hingga kali ke empat,” ujar Bupati Maryoto. Pihaknya berpesan, agar dalam penyelenggaraan Kabupaten Tulungagung Menuju KLA, supaya pandangan, suara, pendapat, dan aspirasi anak mendapatkan perhatian serta menjadi bahan pertimbangan. Tidak hanya itu, Bupati Maryoto juga meminta agar anak-anak dilibatkan secara langsung dalam program ini. “Anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa harus dilindungi. Kemudian dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak. Perlindungan anak merupakan tanggungjawab semua pihak. Sehingga diperlukan peran semua pihak termasuk pentahelix untuk mewujudkan perlindungan anak untuk Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak," pungkas Bupati Maryoto. Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia, KHA (konvensi hak anak), dan Undang Undang Perlindungan Anak. Sehingga secara hukum, Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk mengimplementasikannya. "Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing sebagaimana yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024, semua pihak harus menyatukan kekuatan memenuhi hak dan melindungi anak-anak Indonesia," paparnya. Pihaknya menyebut ada empat hak dasar anak. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, kemudian hak mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi. Hak-hak tersebut harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat. "Sesuai pasal 21 ayat 4 dan 5 UU Nomor 35 tahun 2014 menyebutkan, pemda berkewajiban dan bertanggungjawab mendukung serta melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di daerah melalui pembanguan Kabupaten Layak Anak, agar bisa berkembang sesuai potensi dan kearifan lokal Daerah," ucapnya. Bintang Puspyoga merinci, untuk bisa mendapatkan label sebagai KLA, pemkab maupun pemkot harus memiliki komitmen tinggu untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang harus memenuhi 24 indikator dari 5 klaster. "Kelima klaster yang harus dipenuhi adalah hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus,” terang Bintang. (fir/mad)
Sumber: