Tanpa Persetujuan Ketua, RAT KPRI Budi Arta Dinilai Tidak Sah

Tanpa Persetujuan Ketua, RAT KPRI Budi Arta Dinilai Tidak Sah

Ketua KPRI Budi Arta, Malikan Mojokerto, memorandum.co.id - Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Arta Mojokerto, Malikan menyesalkan tindakan eks pengurus koperasi yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan laporan pertanggungjawaban pengurus di Gedung Olah Raga (GOR) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/6) kemarin. Menurutnya, RAT yang mengatasnamakan KPRI Budi Arta itu tidak sah. Pun, pengurus yang mengundang kehadiran para anggota secara resmi sudah mundur sebagai pengurus KPRI sejak hampir dua bulan lalu. "Jadi mereka itu sudah mundur dari KPRI Budi Arta. Dan kami telah melakukan pergantian antar waktu pada mereka," jelas Malikan pada awak media, Rabu (29/6). Sebelumnya, silang sengkarut di tubuh koperasi ini telah di mediasi oleh Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra.  Dalam pertemuan dengan Sekertaris Daerah Teguh Gunarko dan Plt Kepala Dinas Pendidikan  Ardi Sepdianto serta Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Abdulloh Muhtar disepakati sebelum RAT digelar terlebih dahulu diadakan audit "Sebelum dilakukan audit tidak bisa dilakukan RAT, " Imbuh Malikan. Malikan menyebut apa yang di lakukan oleh  sejumlah mantan pengurus KPRI Budi Arta adalah upaya salah satu oknum wakil ketua yang berambisi sebagai ketua. "Itu adalah ulah oknum yang berambisi sebagai Ketua KPRI Budi Arta. Padahal dia baru gabung baru lima bulan lalu dan tidak bisa dijadikan pengurus. Dalam AD/ART syarat sebagai pengurus itu minimal menjadi anggota dua tahun," paparnya. Atas persoalan ini, Malikan telah menunjuk pengacara untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi. Ia menyebutkan oknum tersebut telah mengambil stempel untuk mengundang anggota untuk hadir dalam RAT tanpa ijin. (war)

Sumber: