Lolos Hukuman Mati, Pengepul Narkoba Jaringan Sumatera Divonis 20 Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Saiful Yasan (43), terdakwa dalam kasus narkotika sabu seberat 40 kilogram akhirnya lolos dari hukuman mati. Sebab, bandar narkoba jaringan Sumatra itu divonis selama 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan warga Rungkut Menanggal itu bersalah mengedarkan narkotika. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Yasan terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. "Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Yasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancma pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI tentang Narkotika. Menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata Hakim Suparno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6). Dalam pertimbangan majelis hakim terkait hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan nihil," ucapnya. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang sebelumnya melakukan penuntutan mati terhadap terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU. Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg. (jak)
Sumber: