MUI Gresik Sebut Viral Pernikahan Manusia dan Kambing Sebagai Penodaan Agama, Anggota DPRD Nur Hudi Taubat

MUI Gresik Sebut Viral Pernikahan Manusia dan Kambing Sebagai Penodaan Agama, Anggota DPRD Nur Hudi Taubat

Gresik, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto meminta maaf dan bertaubat di depan kiai dan ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bertempat di Masjid Agung Gresik, Kamis (9/6/2022). Hal ini buntut dari pernikahan manusia dan kambing di Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng' Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Nur Hudi diketahui sebagai pemilik pesanggrahan yang dijadikan sebagai tempat pernikahan tersebut. Di hadapan kiai, politisi NasDem itu mengucapkan dua kalimat syahadat dan permohonan maaf ke masyarakat. Ia tampak menyesali kegiatan yang telah meresahkan empat hari belakangan. Tidak sendirian, ada tiga orang lain yang turut bertaubat dalam kesempatan tersebut. Yakni Saiful Arif selaku pengantin pria, Krisna yang bertindak sebagai penghulu dan Arif Saifullah selaku Ketua Sanggar Cipta Alam (SCA) pemilik serta penggagas konten pernikahan manusia dan kambing. "Dari dalam hati yang paling tulus, saya memohon maaf kepada para kiai, ulama dan masyarakat di seluruh Indonesia, utamanya kiai, ulama dan masyarakat Gresik. Juga kepada partai saya Nasdem, untuk pengurus dan anggota di seluruh Indonesia saya mohon maaf," katanya sebelum mengucap syahadat. Hasil pertemuan MUI Gresik, Ormas Keagamaan dan pelaku pernikahan manusia dengan kambing di Masjid Agung Gresik, MUI mengeluarkan fatwa. Bahwa kegiatan pernikahan manusia dan kambing tersebut merupakan penodaan agama. Melakukan pernikahan antara manusia dan binatang bertentangan dengan syariat Islam. "Penggunaan tata cara nikah secara Islam dengan sighot dan tatalaksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri," tegas Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq membacakan sikap keagamaan MUI Gresik. Jika semuanya diyakini benar, semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dihukumi keluar dari Islam. Serta harus bertaubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Oleh karenanya, MUI Gresik memberikan sejumlah rekomendasinya. Salah satunya memint aparat penegak hukum untuk turun. "Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kewenangan kami hanya dari sisi keagamaan, kalau misal diperlukan APH maka kami akan serahkan fatwanya terkait kejadian ini," tutup kiasi sepuh tersebut.(and/har)

Sumber: