Cari Untung Besar, Pemuda Gresik Nekat Oplos LPG Non-Subsidi

Cari Untung Besar, Pemuda Gresik Nekat Oplos LPG Non-Subsidi

Gresik, Memorandum.co.id - Berbekal tutorial yang dipelajari dari laman Youtube, Krishna Adji Bimantoro (21) nekat mengoplos tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram secara ilegal. Selama lebih kurang empat bulan beraksi, tersangka berhasil meraup jutaan rupiah. Kini, Bima harus mendekam di balik jeruji besi penjara Rutan Mapolres Gresik. Informasi yang dihimpun, tersangka melancarkan aksinya di rumah kontrakan di Perumahan Garden Hill, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Praktik nakal tersebut dilakukannya sejak Januari 2022 lalu. Mulanya, pemuda yang telah berkeluarga itu berjualan gas seperti biasa. Karena tergiur untung besar, ia menghalalkan cara culas. Bima nekat mengoplos tabung gas non subsidi berukuran 12 kilogram. Bahannya diambil dari tabung LPG subsidi 3 kilogram. "Menggunakan alat khusus yang dirakit sendiri untuk memindahkan gas. Belajar dari Youtube. Kemudian dijual dengan harga relatif murah di bawah harga eceran tertinggi (HET)," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (31/5/2022). Tabung gas oplosan itu dijual seharga Rp 150 ribu. Padahal di pasaran, satu tabung LPG non subsidi 12 kilogram harganya berkisar Rp 180 ribu. Kendati demikian, pemuda asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu sudah bisa meraup keuntungan Rp 80 - 90 ribu tiap tabung. Tabung - tabung warna pink itu dijajakan di sekitar perumahan. Ternyata, harga yang murah dari seharusnya membuat tabung oplosan itu diburu pembeli. Sehingga tersangka semakin tergiur. Aksi nakal Bima terus dilancarkan hingga akhirnya digerebek jajaran Satreskrim Polres Gresik pada 10 Mei 2022 lalu. Saat penangkapan, petugas juga menyita 20 tabung gas berukuran 12 kilogram warna pink, 80 tabung gas berukuran 3 kilogram warna hijau, 100 segel LPG ilegal serta puluhan perangkat selang dan regulator. "Kami juga mengamankan mobil Mobil Daihatsu Zebra L 1884 XW yang digunakan sebagai kendaraan operasional. Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Juncto Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," tutupnya. Di hadapan penyidik, Krishna Adji Bimantoro mengaku mempelajari hal tersebut dari video tutorial di YouTube. Faktor ekonomi membuatnya memutar otak untuk mendapatkan penghasilan lebih. "Karena selain menghidupi keluarga. Saya juga membiayai orang tua dan mertua saya," ujar bapak anak satu itu.(and/har)

Sumber: