Kajari Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice

Kajari Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice

Kediri, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kini rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Peresmian rumah RJ itu dilakukan serentak di 16 daerah di Jatim yang dipusatkan di Bojonegoro, Kamis (31/3/2022). Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, SH, MH, mengatakan tujuan dari didirikannya rumah Restorative Justice adalah untuk mengembalikan atau memulihkan sesuatu keadaan seperti semula terkait masalah tindak pidana. "Jadi, dengan didirikannya rumah Restorative Justice ini untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar Kajari Kab. Kediri. Hal ini sesuai dengan Perja nomor 15 tahun 2020, yang mana diberlakukan bagi orang yang baru pertamakali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman ringan di bawah 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari 2.500.000,- dan ada perdamaian ataupun maaf dari korban, dengan catatan bahwa kerugian yang ditimbulkan itu sudah pulih kembali. "Dengan demikian akan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative. Jadi perkara tidak dinaikkan ke pengadilan," papar Dedy. Dedy mengimbaua pada warga agar dapat memanfaatkan rumah Restorative Justice ini dalam rangka menguri-uri budaya sebagai falsafah leluhur apabila ada satu peristiwa yang mengarah ke pidana dapat diselesaikan terlebih dahulu secara mufakat antara pihak korban dan pihak tersangka, ada perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta aparat desa setempat, sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi. "Akan tetapi ada catatan, apabila dikemudian hari dia mengulangi perbuatan pidana yang sama, maka perkaranya akan kita proses. Dan kedepan di tiap desa akan kita bentuk rumah Restorative Justice di tiap desa," pungkasnya. Masih di tempat yang sama, Yuhari, Kepala Desa Ngasem mengaku sangat senang bahwa Desa Ngasem dijadikan pilot projek dalam program rumah Restorative Justice oleh pihak Kejari Kabupaten Kediri. "Kami sampaikan terimakasih pada Pak Kajari yang telah memilih desa kami untuk dijadikan polit projek dalam program rumah restorative justice," ungkapnya. (nus)

Sumber: