Pulbaket PTN Kota Malang Dilimpahkan Itjend Kemendikbud
Malang, memorandum.co.id - Pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait salah satu universitas negeri di Kota Malang, dilimpahkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjend Kemendikbud). Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Dyno Kriesmiardi, Senin (28/3/2022). Disinggung kampus PTN di Kota Malang yang dimaksud, Dyno belum membeberkannya. "Ada beberapa yang terjadi. Dugaan terjadinya maladministrasi. Artinya ada penyimpangan administrasi yang dilakukan universitas tersebut," terang Dyno. Dugaan penyimpangan administrasi itu, lanjut Dyno, terkait kerugian keuangan negara yang belum ditemukan. Terkait dengan hal itu, Kejari Kota Malang telah memintai klarifikasi sekitar 15 orang. "Jadi, masih tahapan proses yang harus dilakukan Inspektorat Jenderal. Agar semuanya terbuka dan gamblang," lanjutnya. Nantinya, Inspektorat Jenderal yang akan mengkaji. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Kejari Kota Malang. Apabila hanya ditemukan maladministrasi dan tidak ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (inspekotrat jenderal) yang mengambil kebijakan. "Hukuman dan sanksi, adalah mereka (itjend). Kalau ada perbuatan melawan hukumnya diserahkan ke kami," pungkas Dyno. (edr/fer)
Sumber: