KPU Kota Kediri Lantik Ribuan Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

KPU Kota Kediri Lantik Ribuan Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Foto bersama usai pelantikan KPPS di Kelurahan Tinalan, Kota Kediri --

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 2.835 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), secara serentak dilantik oleh KPU Kota Kediri di 46 kelurahan di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Pesantren, Kota, dan Mojoroto, Kamis 7 November 2024.

Nantinya, ribuan anggota KPPS itu akan bertugas di 405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Kediri saat pelaksanaan pilkada tanggal 27 November 2024. Yaitu di 401 TPS reguler dan 4 TPS lokasi kusus (loksus).

Untuk TPS lokasi khusus 1 berada di Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren; 1 TPS loksus di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota; dan 2 TPS loksus ada di Kelurahan/ Kecamatan Mojoroto.

BACA JUGA:KPU Kota Kediri Selesaikan Sorlip Surat Suara Pilwali, Lanjut Pilgub Jatim

BACA JUGA:Bersarung, PAN Daftarkan Puluhan Bacaleg ke KPU Kota Kediri

Sekretaris KPU Kota Kediri, Fanny Wijayanto mengatakan, anggota KPPS yang dilantik hari ini adalah para pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan lolos karena memenuhi syarat. Pelantikan dilakukan serentak di hari yang sama. Namun untuk jam pelantikannya, diserahkan kepada masing - masing PPS di kelurahan.

"Salah satu tahapan pilkada, hari ini kita ada pelantikan KPPS di seluruh wilayah Kota Kediri. Untuk pelaksanaan pelantikan di kelurahan masing-masing, waktunya menyesuaikan, mulai pagi hingga sore hari," terangnya.

Pasca pelantikan hari ini, PPS akan menentukan Ketua KPPS di masing-masing TPS. Selanjutnya akan ada agenda bimbingan teknis pungut hitung dan penggunaan aplikasi Sirekap untuk KPPS terlantik.

BACA JUGA:Hanura, Partai yang Pertama Daftarkan Bacaleg ke KPU Kota Kediri

BACA JUGA:Data Pemilih di KPU Kota Kediri yang Telah Dicoklit Baru 10%

Kemudian, sesuai tahapan, KPPS yang dilantik akan bekerja mulai tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024 mendatang.

"Tentu kami berharap, anggota KPPS menjaga integritas, dan tetap berpegang teguh pada peraturan serta perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (fai)

Sumber: