Kelurahan Oro Oro Dowo Jadi Rumah Restoratif Justice
Malang, Memorandum.co.id - Kelurahan Oro Oro Dowo, Kota Malang dilaunching menjadi rumah Restoratif Justice (RJ) oleh Pemkot Malang bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (15 /03/2022). Diharapkan, lokasi tersebut menjadi titik awal penegakan keadilan di luar pengadilan berdasarkan kemanusiaan. Karena, tindak pelanggaran, tidak harus diselesaikan melalui pengadilan. "Berdasarkan peraturan Jaksa Agung, No 15 Tahun 2020, kami melakukan restoratif justice. Penyelesaian hukum secara perdamaian. Tentunya, dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," terang Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH ditemui Memorandum. Ia menambahkan, beberapa ketentuan itu, diantaranya, bahwa pelaku pelanggaran adalah untuk yang pertama kalinya. Kemudian, semua pihak sepakat untuk menerma dan permasalahan selesai. Selain itu, jika ada nilai kerugian material, tidak lebih dari Rp 3 juta. "Paradigma penegakan hukum sudah berubah. Tidak lagi semata semata untuk menghukum orang, tapi bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri. Melalui Rumah Restorative Justice, mengharapkan kesadaran masyarakat. Penyelesaian permasalahan hukum tidak harus dengan proses hukum peradilan," lanjutnya. Disingung Kelurahan Oro Oro Dowo menjadi titik awal peluncuran RJ, Kajari menjelaskan, bahwa kelurahan tersebut menjadi percontohan. Nantinya, bisa juga di lokasi yang lain. "Kalau di Kelurahan bisa diselesikan, tentu tidak perlu sampai ke Kejaksaan atau bahkan Pengadilan. Sehingga keadilan untuk semua, dan tidak tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Penanganan itupun, bahkan bisa menghemat keuangan negara. Nantinya, bisa saja lokasi yang lain," pungkasnya. Sementara itu, Walikota Malang. Drs Sutiaji mengaku, sebetulnya ia sudah lama berharap, adanya penerapan local wisdom "Pendekatan persuasif dan pendekatan adat istiadat menjadi keharusan. Dan kita tahu, efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Inilah yang terus menerus kita kuatkan," terangnya. Ia meminta kepada Kejaksaan, agar dibuatkan buku panduan. Tujuannya, agar bisa diinformasikan kepada masyarakat luas. Nantinya, tokoh masyarakat bisa dihadirkan sebagai penengah dalam permusyawaratan. (edr)
Sumber: