Diterima Kejaksaan, Kasus Mahasiswi Buang Bayi segera Disidangkan

Diterima Kejaksaan, Kasus Mahasiswi Buang Bayi segera Disidangkan

Malang, memorandum.co.id - Tersangka kasus dugaan pembuangan bayi NR (20), asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, segera disidangkan. Sebab, tersangka yang juga mahasiswi asal Maluku itu beserta barang bukti telah dilimpahkan penyidik, ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (10/03/2022). "Iya benar, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan pembuangan bayi. Selanjutnya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang untuk disidangkan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intel Eko Budisusanto. Ia menambahkan, kasus ini berawal, saat tersangka pada Mei 2021 tengah hamil sebelum melakukan pernikahan. Selanjutnya, pada 4 Januari 2022 sekitar pukul 16.00, tersangka melahirkan bayi laki-laki. Tepatnya, di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang. Proses kelahiran, tanpa dibantu siapapun. Kemudian, tersangka berniat membuang bayi yang baru dilahirkannya. Bayi diletakkan di dalam kotak kardus, dialasi dengan rok biru. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00, ia membawa kardus berisi bayi berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II, Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, diletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah. "Tersangka diduga, melanggar dakwaan pertama, pasal 77B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76B UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan Kedua: pasal 305 KUHP," lanjut Eko. Sementara itu, barang bukti berupa kotak kardus, gunting dan rokĀ  biru. Semua telah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kejari Kota Malang menahan tersangka. Selanjutnya, segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Malang. (edr/fer)

Sumber: