Jual Tanah Orang Pakai Dokumen Palsu, Kakek Gundih Raup Rp 49 Miliar

Jual Tanah Orang Pakai Dokumen Palsu, Kakek Gundih Raup Rp 49 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar mafia tanah yang memalsukan data tanah milik orang lain untuk dijual kembali. Tersangka A Dwi (56), warga Jalan Gundih, Bubutan, ini menipu setidaknya 22 orang. Bahkan, akibat ulah tersangka, kerugian korban mencapai Rp 49 miliar. Namun aksi kejatahan itu akhirnya terendus oleh petugas kepolisian, pasca adanya korban yang melapor perihal pembelian tanah kepada tersangka, yang terletak di Jalan Tambak Pring seluas 2.200 meter persegi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menjelaskan, bahwa terduga pelaku ini seolah-olah memiliki bukti autentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan. "Faktanya saat pembeli atau korban sudah membayar dan saat akan disertifikatkan, objek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” terang Anton, Selasa (22/2/2022). Oleh tersangka, tanah ini dijual seharga Rp 40-70 juta per kavlingnya. "Kerugian korban selaku pemilik tanah mencapai Rp 40 miliar. Korban masih memiliki surat tanah asli dan belum pernah dijual ke siapapun," katanya. Pelaporan itu bermula ketika korban mengetahui tanah miliknya tiba-tiba sudah berdiri bangunan tanpa izin pemilik. Bahkan, sudah terdapat 22 bangunan permanen yang berdiri di lahan tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung menyelidiki dan mendapati A Dwi yang menjual tanah ke orang lain tanpa seizin pemilik tanah. "Kami amankan tersangka beserta dokumen akta jual beli autentik. Sementara petok D yang dibawanya diduga palsu," jelasnya. Terduga pelaku ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya, hal itu terbukti bahwa dirinya sejak 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar. Untuk menyakinkan pembeli, terduga pelaku berbekal dokumen surat palsu dan akta jual beli dari notaris. "Tersangka beralasan bisa dibuatkan akta jual beli di notaris. Memang bisa tapi nomor register tanah tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha. Pemilik tanah sendiri mengaku tidak pernah menjualnya. Petok D yang dimiliki tersangka ini juga tidak terdaftar di kelurahan setempat. "Ini murni tersangka ini menguasai tanah milik orang lain. Pemilik sah sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Tidak pernah menjualnya atau keinginan untuk menjual," jelasnya. Ia mengungkapkan, masih mendalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mengenai keterlibatan notaris ia menyerahkan semua ke majelis untuk memutuskan. Sementara untuk pembeli kavling pihaknya masih koordinasi lagi. "Ini beda lagi, masuknya kasus penipuan penggelapan yang dilakukan tersangka," ungkapnya. (alf/fer)

Sumber: