Diskopindag Kota Malang Dorong Pelaku UMKM Go Internasional

Diskopindag Kota Malang Dorong Pelaku UMKM Go Internasional

Malang, Memorandum.co.id -  Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar sosialisasi dan pelatihan ‘Pembinaan dan Pengendalian Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan Tahun Anggaran 2022’, di Hotel Grand Palace, Kota Malang, Kamis (17/02/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 UMKM Kota Malang yang diharapkan setelah memiliki pengetahuan tentang ekspor mampu memasarkan produknya hingga mancanegara. Kepala Diskopindag Kota Malang, Muhammad Sailendra mengatakan kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan pada pelaku UMKM mengenai dunia perdagangan, terutama menjadi eksportir. “Sosialisasi ini sebagai ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan dalam mekanisme untuk menjadi eksportir. Karena selama ini mungkin banyak yang belum tahu mengenai tata caranya agar mereka dapat segera melakukannya,” terangnya. Untuk meningkatkan pemahaman ini lanjut Sailendra, pihaknya mengundang narasumber yang berkompeten terkait dengan materi ini. Yaitu, pemateri dari Bea Cukai dan pengusaha yang sukses menjadi eksportir untuk menyampaikan sukses story yang mampu menggugah semangat pelaku UMKM. Materi yang tersampaikan ini diharapkan dapat membuka cara pandang dan semangat usaha para pelaku usaha agar mampu memasarkan produknya lebih luas. “Dengan ini para pelaku usaha akan mengetahui regulasi untuk ekspor sebagaimana ketentuan yang ada,” katanya. Menjadi eksportir menurutnya menjadi peluang yang sangat baik untuk pengembangan usahanya agar lebih maju. “Kenapa materi yang kami sampaikan ini tentang ekspor, karena karya dan produk para pelaku UMKM ini sudah layak dan mempunyai daya saing untuk pasar global. Bahkan, sebagai salah satu tulang punggung perekonomian,” jelasnya. Sailendra menyampaikan jumlah pelaku UMKM di Kota Malang yang sudah terdaftar jumlahnya puluhan ribu dan diantara produknya sudah memiliki daya saing. “Potensi yang dimiliki pelaku UMKM ini perlu dikembangkan untuk menggerakkan perekonomian,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Sapto Wibowo menerangkan kegiatan kali ini diikuti 25 orang pelaku usaha. “Kegiatan kali ini diikuti 25 orang yang memiliki produk diantaranya makanan minuman dan produk lain. Rencananya, kegiatan ini juga kita lakukan ke pelaku UMKM yang lain,” ujarnya. Narasumber dari Pejabat fungsional dan Ahli Pratama KPPBC Tipe Madya Malang, Agrita Adityawardani, menjelaskan Bea Cukai saat ini memfasilitasi perdagangan internasional dengan menggalakkan ekspor melalui program ekspor nasional. “Para pelaku UMKM harus mampu dan bisa melakukan ekspor sendiri. Agar bisa mengendalikan harga tentunya harus memahami aturan. Barang ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan ekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran,” terangnya. Disampaikan, ada tiga pengelompokan barang ekspor. Mulai barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor. Saat melakukan ekspor harus memiliki dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). “Namun juga terdapat barang yang tidak wajib menyertakan PEB. Seperti barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang kiriman melalui pos dengan berat tidak lebih dari 100 kg,” urainya. (edr/gus)

Sumber: