Sita 35,99 Gram Sabu, Sebulan Satreskoba Polres Bangkalan Garuk 22 Tersangka dari 17 Kasus Narkoba

Sita 35,99 Gram Sabu, Sebulan Satreskoba Polres Bangkalan Garuk 22 Tersangka dari 17 Kasus Narkoba

Bangkalan, Memorandum.co.id - Gebrakan Polres Bangkalan untuk tetap menggelorakan perang melawan narkoba mulai mengukir torehan prestasi gemilang pada lembaran awal tahun 2022 kali ini. Terbukti, di sepanjang Januari lalu, Timsus Satresnarkoba Polres setempat sukses membongkar 17 kasus bursa peredaran barang haram itu. “Dari hasil ungkap 17 kasus selama sebulan itu, sebanyak 22 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap. Anggota juga menyita barang bukti 35,99 gram sabu-sabu,” kata Wakapolres Kompol Mukhamad Lutfi, saat giat konferensi pers, Selasa (7/1) pukul 16.00 sore. Didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Kusdiyanto dan Kasi Humas Iptu Sucipto, Wakapolres membeberkan bahwa ungkap 17 kasus itu tersebar di lokasi TKP berbeda. Jelasnya di 10 dari 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan. “Ungkap kasus terbanyak terjadi wilayah hukum Kecamatan Socah dengan 4 kasus,” ungkap Kompol Lutfi. Sisanya, Kecamatan Tanjung Bumi, Burneh dan Klampis masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Bangkalan, Tanah Merah, Tragah, Geger, Arosbaya dan Kamal masing-masing 1 kasus. Mencermati retetan ungkap kasus itu, Kompol Lutfi mengisyaratkan bahwa bursa peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan, terutama jenis sabu-sabu, kini sudah tersebar masif hampir disemua kecamatan. Dampak negatif dari bursa pasaran barang syetan itupun sudah merasuki berbegai kalangan profesi. Faktanya, dari 22 tersangka yang digaruk sepanjang Januari, 11 diantaranya berstatus wiraswasta, 8 karyawan swasta, 1 petani dan 2 lainnya pengangguran.”Dalam ungkap kasus disepanjang tahun 2021 lalu, malah sudah menyentuh oknum ASN,” tandas Kompol Lutfi. Diantara para tersangka, terdata 15 orang berprofesi sebagai pengedar dan 5 lainnya penikmat sabu-sabu. Hanya saja, para pengedar di Kabupaten Bangkalan, umumnya masih didominir oleh pengedar katagori ecek-ecek atau relatif kecil. Narkoba jenis sabu yang mereka pasarkan hanya berkisar 0,22 s/d 1 gram lebih. Dalam ungkap 17 kasus Januari lalu, hanya tersangka Sunawi asal Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah dan Muhlis warga Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh yang memasarkan sabu lumayan gede. Barang bukti yang disita dari keduanya tercatat mencapai 8,99 dan 9,08 gram, dipilah dalam kemasan 5 dan 13 klip plastik kecil. Kasat Narkoba IptuIwan Kudiyanto, menambahkan, ke depan Satresnarkoba tidak hanya berjibaku menggaruk pengedar kels ecek-ecek. Tetapi akan mulai menguber pegedar saka besar, termasuk bandar yang kini berstatus DPO.”Mohon sambung doanya ya, moga-moga Bangkalan bisa bersih dari narkoba,” tandasIptu Iwan. (ras).

Sumber: